Nomor Urut Paslon Diundi Besok, KPU Larang Arak-arakan Massa

CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2020 18:02 WIB
KPU di berbagai daerah meminta paslon dan pendukungnya tak menggelar arak-arakan pada tahapan pengundian nomor urut paslon besok.
Ilustrasi konvoi dalam Pilkada 2020. (Foto: ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE)
Surabaya, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah melarang arak-arakan pendukung pada tahapan pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada 2020. Jika tidak, kepolisian akan meminta kerumunan massa untuk bubar.

Diketahui, KPU di daerah-daerah yang menggelar Pilkada 2020 sudah menetapkan pasangan calonnya. Tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut paslon, Kamis (24/9).

Anggota Bidang Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan mengatakan dilarang mengerahkan massa dengan jumlah besar dan melakukan arak-arakan pada pengundian nomor urut itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Arak-arakan pendukung, kami sudah mengimbau dan berkoordinasi dengan paslon agar tidak dilaksanakan. Kami melarang, dalam tanda kutip, pasangan calon untuk membawa pendukungnya dalam pengundian nomor urut," kata dia, di Surabaya, Rabu (23/9).

Meski begitu, dia mengatakan pelarangan itu hanya bersifat imbauan dan koordinasi. Sebab, hingga kini KPU belum memiliki payung hukum untuk mengaturnya.

"Sampai hari ini KPU belum punya payung hukum untuk menindak hal itu, barangkali instansi lain punya kewenangan seperti satgas penanganan Covid-19 dan aparat," katanya.

Dalam pleno pengundian nomor urut nanti, kata Insan, KPU hanya mengundang sejumlah pihak. Antara lain Bawaslu, pasangan calon, perwakilan partai politik dan tim kampanye.

"Yang diundang nanti Bawaslu, pasangan calon, wakil partai politik dan tim kampanye. Jumlahnya dibatasi," ucap Insan.

Di Jawa Timur sendiri, terdapat 19 kabupaten/kota yang menggelar pilkada serentak tahun 2020.

Senada, Ketua KPU Medan Agussyah meminta para pasangan calon dan tim kampanye tidak melakukan pengumpulan dan pengerahan massa pendukung serta simpatisan ke lokasi rapat pleno terbuka pengundian nomor urut.

Diketahui, setelah penetapan paslon KPU Kota Medan akan melakukan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut sekaligus menggelar penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Hotel Santika Dyandra, Kamis (24/9).

"KPU Kota Medan memfasilitasi siaran langsung rapat pleno terbuka melalui media sosial facebook KPU Kota Medan dan instagram @kpukota_medan,"

"Pemanfaatan teknologi informasi dilakukan agar masyarakat pendukung maupun simpatisan Pasangan Calon dapat menyaksikannya di tempat masing-masing tanpa harus berkerumun," lanjutnya.

Terpisah, Wakapolres Serang Kota Kompol Mi'rodin mengaku akan menyuruh pulang para pendukung pasangan calon yang nekat hadir dan melakukan arak-arakan saat pengundian nomor urut.

Hal ini dilakukan demi mencegah penularan virus Corona di Kabupaten Serang yang berbatasan langsung dengan Kota Cilegon yang sudah menjadi zona merah Covid-19 Selasa kemarin, 22 September 2020.

Infografis Partai Langgar Protokol Corona di PilkadaFoto: CNN Indonesia/Fajrian

"Kalau diluar ya kita imbau agar physical distancing (menjaga jarak), kita himbau untuk pulang lagi," kata dia, ditemui di KPU Kabupaten Serang, Banten, Rabu (23/9).

"Kita imbau agar ring II itu clear. [Soal sanksi] nanti kita lihat di lapangan, sebisa mungkin kita imbau," lanjutnya.

Pihak kepolisian uga sudah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan paslon Kabupaten Serang agar tidak membawa massa saat pengundian nomor urut.

Selain itu, di dalam ruangan pengundian nomor urut pihaknya hanya memperbolehkan 30 orang dari kedua pihak untuk masuk.

"Sudah di jelaskan tadi, bahwa kedua belah pihak dibatasi hanya masing-masing 15 dan sudah kita sampaikan ke kedua belah pihak, bahwa kita harus taat pada aturan yang sudah disepakati," terangnya.

Polres Serang Kota belum berencana memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, polri hanya memberikan himbauan dan menyuruh pendukung para paslon untuk kembali pulang ke rumahnya.

"Mudah-mudahan besok tidak terjadi kerumunan, harapan kita begitu.

KPU Kabupaten Serang sendiri sudah menetapkan dua paslon, yakni Nasrul Ulum-Eki Baihaki, yang akan menantang inkumben, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa.

Insert Artikel - Waspada Virus CoronaFoto: CNN Indonesia/Fajrian

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai para calon kepala daerah dan simpatisannya yang melakukan pengumpulan massa seperti konvoi atau arak-arakan saat tahapan Pilkada 2020 bisa dipidana lewat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau di luar ada arak-arakan, konvoi-konvoi, ini harus dibubarkan, bahkan bisa dipidana, bisa lewat KUHP, bisa lewat Perkada (Peraturan Kepala Daerah) dan lainnya," kata Tito dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada dalam Kondisi Bencana Covid yang ditayangkan di kanal Youtube Kemendagri RI, Selasa (22/9).

Selain itu, Kapolri Idham Azis juga sudah menerbitkan Maklumat demi mencegah konvoi dan arak-arakan pada Pilkada 2020.

(frd/fnr/ynd/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER