9 Hari Operasi Yustisi PSBB, Polri Kantongi Rp1 Miliar

CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2020 00:47 WIB
Polri mengeluarkan sanksi denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda Rp1.055.778.000.
Warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 menyapu taman SMK Negeri 57 Jakarta di Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa uang hasil denda administrasi yang terkumpul selama operasi yustisi terkait PSBB dalam sembilan hari terakhir sudah mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Diketahui, operasi untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan itu pertama kali dimulai pada 14 September 2020.

"Hingga 22 September 2020, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan dengan sanksi denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda Rp1.055.778.000," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, selama sembilan operasi tersebut terselenggara, pihaknya juga memberi teguran secara lisan sebanyak 658.141 kali dan tertulis sebanyak lebih dari 100 ribu kali.

Selain itu, sudah ada 510 tempat usaha yang ditutup oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP.

"Terakhir, sanksi lainnya kerja sosial sebanyak 100.538 kali," ujar Ahmad.

Ahmad menuturkan, pada 22 September pihaknya telah mengantongi denda sebesar Rp131,6 juta untuk 2.255 pelanggar. Dia menjelaskan bahwa penindakan lisan dilakukan sebanyak 131.046 kali dan tertulis sebanyak 27.717 kali pada hari tersebut.

Kemudian, untuk penutupan tempat usaha telah dilakukan sebanyak 98 kali dan sanksi lain berupa kerja sosial sebanyak 22.160 kali.

"Jumlah kegiatan razia atau pemeriksaan pada tanggal 22 september 2020 sebanyak 27.619 kegiatan. Total sasaran yang dituju sebanyak 268.318," ujar Ahmad.

Sebagai informasi, operasi yustisi telah dimulai sejak 14 September lalu bersamaan dengan penerapan PSBB Jilid II di DKI. Kegiatan ini dilakukan guna menertibkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Di DKI, operasi ini melibatkan 6.800 personel gabungan yang digelar di delapan titik yakni di Pasar Jumat perbatasan Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Perbatasan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Asia Afrika, Bundaran HI, dan Semanggi.

Selain di delapan titik itu, Operasi Yustisi juga digelar secara mobile dengan cara melakukan patroli oleh personel gabungan.

Di lain sisi, Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono menyatakan bahwa kepolisian membuka peluang menggunakan undang-undang (UU) dan pasal-pasal dalam KUHP untuk menindak pelanggar protokol kesehatan covid-19.

Ia bilang pelanggaran masuk dalam kategori melanggar anjuran pemerintah.

"Kita akan lihat kalau memang itu harus kita terapkan, kita terapkan. Kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum," tegas Gatot dalam diskusi virtual, Sabtu (12/9) malam.

Dia mengatakan sejumlah UU maupun pasal KUHP yang bisa digunakan itu antara lain seperti pasal 212, 216, 218 KUHP, hingga UU Karantina Kesehatan, maupun UU wabah penyakit.

Gatot turut mengakui operasi Yustisi yang selama ini digelar polisi bersama TNI dan Satpol PP, dengan memberi sanksi berupa denda, kerja sosial, atau pencabutan izin memang dinilai belum cukup efektif.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER