Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana mencabut laporan pencemaran nama baik yang ia buat ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka yakni KS dan EJ.
Rencana pencabutan laporan diungkapkan oleh Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy.
"Laporan belum dicabut, tapi memang sudah ada rencana untuk mencabut laporan," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Jumat (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ramzy, Ahok telah bertemu dengan kedua tersangka. Dalam pertemuan itu, kata Ramzy, kliennya pun telah memaafkan kedua tersangka pencemaran nama baik tersebut.
"Pak BTP dari awal sudah memaafkan pelaku," ucap Ramzy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pencabutan laporan.
Atas dasar itu, kata Yusri, pihaknya masih terus merampungkan berkas perkara kedua tersangka.
"Memang ada wacana perdamaian dari pihak pelapor, tapi kami belum terima sehingga berkas masih berjalan. Jadi tidak berandai kita," ujarnya.
Sebagai informasi, pada 17 Mei lalu, Ahok melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.
Kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka yakni KS dan EJ. Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap kedua tersangka tersebut tergabung dalam komunitas Veronica Lover. Veronica merupakan mantan istri Ahok.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara di bawah empat tahun.
(dis/kid)