Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah memproses pencabutan laporan pencemaran nama baik yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sejauh ini, telah ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mulanya dilaporkan oleh Ahok.
"Dibuatkan berita acara pencabutan, kemudian digelarkan dulu bersama Wasidik (pengawas penyidik) Krimsus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menuturkan dalam gelar itu nantinya penyidik akan memutuskan untuk menghentikan proses hukum terkait laporan.
"Baru setelah (gelar) itu (laporan) dihentikan," ucap Yusri.
Sebelumnya, Ahok lewat pengacaranya, Ahmad Ramzy resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang ia buat ke Polda Metro Jaya. Laporan itu sendiri dibuat Ahok pada 17 Mei lalu dan teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ.
![]() |
Atas laporan itu, polisi menetapkan KS dan EJ sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE
"Alhamdulillah hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020 dan saya sudah menandatangani pencabutan laporan polisinya," kata Ramzy di Polda Metro Jaya.
Ramzy menyebut ada sejumlah pertimbangan hingga akhirnya laporan itu dicabut. Antara lain, kedua tersangka, KS dan EJ telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Keduanya juga membuat tulisan di media sosial, yang menyatakan bahwa mereka telah menyesali perbuatannya.
Selain itu, kata Ramzy, pertimbangan lainnya adalah salah satu tersangka sudah berusia lanjut.
(dis/bmw)