Bawaslu Tegaskan Calon Kepala Daerah Dilarang Bagikan Bansos

CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2020 20:01 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bantuan sosial termasuk politik uang dan ada sanksi diskualifikasi bagi peserta pilkada.
Ilustrasi bantuan sosial (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pasangan calon peserta Pilkada 2020 dilarang membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pembagian bansos termasuk politik uang, sehingga tak boleh dilakukan.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo mengatakan hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pemilihan yang bisa menguntungkan pasangan calon. Jika terbukti bisa dikenakan sanksi pidana dan bahkan sanksi diskualifikasi," kata Dewi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewi menjelaskan bahwa bansos pada dasarnya adalah bantuan dari pemerintah yang diperbolehkan undang-undang. Namun akan menjadi masalah saat bansos dimanfaatkan untuk pemenangan peserta pilkada. Apalagi jika ditempel foto atau nomor urut paslon.

Dewi mengatakan pembagian bansos termasuk politik uang seperti diatur dalam Pasal 187A UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal tersebut, paslon dilarang menjanjikan sesuatu, memberi uang atau materi lainnya, untuk mempengaruhi suara pemilih. Perbuatan itu diganjar penjara paling lama 72 bulan dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Bisa juga diberikan sanksi diskualifikasi untuk calon yang terbukti politik uang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), baik petahana atau nonpetahana," ucap Dewi.

Meski begitu, ada sejumlah pemberian dalam masa kampanye yang diperbolehkan KPU. Hal itu dijamin pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

Barang-barang itu berupa bahan kampanye, seperti pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan/atau stiker paling besar 10cm x 5cm. Barang-barang tersebut tak melanggar selama harganya maksimal Rp60 ribu.

"Kalau pemberian lain misalnya sembako yang bukan bantuan sosial pemerintah yang dibagikan untuk mempengaruhi pemilih bisa dikenakan pasal 187A politik uang," kata Dewi.

Pilkada Serentak 2020 dihelat di 270 daerah. Masa kampanye sudah dimulai sejak 26 September lalu hingga 5 Desember mendatang.

Para paslon diminta untuk mengutamakan kampanye menggunakan internet atau dalam jaringan guna menghindari penularan virus corona.

Paslon boleh mengundang massa dalam menggelar kampanye. Namun, hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang. Ada sanksi yang akan diberikan kepada paslon jika melanggar protokol kesehatan.

(dhf/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER