Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sejumlah siswa, guru dan orang tua mengusulkan besaran kuota umum dan kuota belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ditambah.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan usulan perubahan itu disampaikan karena pelapor menilai kuota umum sebesar 5 GB dianggap kurang, sementara kuota belajar sekitar 30 GB dinilai berlebihan.
"Jumlah pengadu mencapai 50 orang (per 25 September), terdiri dari siswa, guru dan orang tua yang melakukan pengaduan melalui media sosial, tetapi mayoritas pengadu adalah usia anak dengan jenjang pendidikan terbanyak adalah SMA/SMK," kata Retno dalam keterangan tertulis, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno menjelaskan beberapa alasan para pelapor mengusulkan perubahan besaran kuota itu, diantaranya, aplikasi yang kerap digunakan di daerahnya tinggal tak termasuk dalam aplikasi yang bisa menggunakan kuota belajar.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena beberapa sekolah membangun e-learning dan LMS di server dan include dalam website sekolah masing-masing.
Selain itu, kata Retno, juga ada sekolah menggunakan aplikasi e-learning bersifat lokal yang disiapkan oleh dinas pendidikan setempat yang terintegrasi dengan YouTube, sehingga kuota belajar juga tidak bisa digunakan oleh guru dan siswa.
"Selama PJJ hampir setiap hari menggunakan mesin pencari untuk melihat praktik bidang keahliannya, seperti jurusan tata boga mencari referensi di aplikasi Youtube. Sementara aplikasi Youtube tidak termasuk dalam paket kuota belajar," kata Retno.
Retno menyatakan KPAI akan menyampaikan kepada Kemendikbud melalui surat resmi agar pada pengisian kuota bulan berikutnya dapat dilakukan perubahan agar kuota yang diberikan tepat guna, tepat sasaran, dan membantu memperlancar pembelajaran jarak jauh secara daring.
Selain itu, KPAI juga mendorong dinas pendidikan di berbagai daerah melakukan pendataan para siswa dan guru yang terkendala PJJ secara daring setelah kebijakan pemberian kuota internet.
"KPAI juga mendorong Kemendikbud melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan wilayah-wilayah yang sulit sinyal, sarana prasarana termasuk listrik," katanya.
Sebelumnya, Kemendikbud telah menyalurkan subsidi kuota internet kepada 9,6 juta orang yang terdiri dari siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Kuota diterima pada penyaluran tahap pertama pada 22-24 September 2020.
Bantuan kuota ini bakal diberikan selama September-Desember 2020 dengan besaran bervariasi tergantung status dan jenjang pendidikan.
Siswa PAUD mendapat 20 gigabyte (GB), terdiri dari 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum. Siswa pendidikan dasar dan menengah mendapat 35 GB, terdiri dari 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
Kemudian guru mendapat 42 GB, terdiri dari 37 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum. Terakhir mahasiswa dan dosen mendapat 50 GB, terdiri dari 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
(yoa/fra)