Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Ancam Mogok Nasional

CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2020 20:11 WIB
Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit SPSI berencana melakukan aksi mogok nasional menolak RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi. Aksi buruh menolak omnibus law. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Buruh mengancam akan melakukan mogok kerja nasional untuk menuntut pembatalan RUU Cipta Kerja.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK) SPSI yang juga Presidium Aliansi Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional), Roy Jinto menyatakan, aksi tersebut akan dilakukan pada 6-8 Oktober 2020.

Menurut Roy, aksi tersebut akan dilakukan di berbagai daerah secara nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mogok nasional secara serentak di seluruh kawasan industri kabupaten/kota, provinsi dan nasional dengan tuntutan batalkan dan cabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja," tutur Roy dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Senin (28/9).

Roy menerangkan, mogok nasional ini sebenarnya bukan tujuan dari kaum buruh. Pihak buruh, kata dia, telah melakukan upaya-upaya konsep, lobi-lobi dialog dengan pemerintah dan DPR.

"Tapi semua langkah itu tidak membuahkan hasil sesuai harapan buruh, oleh karena itu dengan terpaksa jalan terakhir kami mengambil langkah mogok nasional secara konstitusional berdasarkan hasil kesepakatan seluruh serikat pekerja, serikat buruh dan kaum buruh," ucapnya.

Menurutnya, jika RUU Cipta Kerja disahkan pada sidang Paripurna DPR pada 8 Oktober 2020, nasib kaum buruh akan semakin susah.

Lebih jauh, Roy menuturkan, selain aksi mogok kerja, aksi demonstrasi juga akan dilakukan di daerah secara bergelombang dimulai dari 28 September 2020 hingga 1 Oktober 2020. Adapun aksi demonstrasi pada 1 Oktober 2020 akan difokuskan di DPR, Kemenko Perekonomian dan Kemenaker.

"Kami pastikan kegiatan aksi demonstrasi dan mogok nasional akan kami lakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 memakai masker, jaga jarak serta akan berjalan secara aman, damai dan tertib," ujarnya.

Roy berpendapat, DPR dan pemerintah melakukan pembahasan kejar tayang dan target.

"Dapat dilihat pada hari libur pun  Sabtu dan Minggu tetap dilakukan pembahasan sampai jam 23.00 malam di hotel mewah dan berpindah-pindah. Ini membuat kaum buruh sangat kecewa dan marah," ujarnya.

Hasil kesepakatan panja dan pemerintah klaster ketenagakerjaan, menurut Roy, juga sangat merugikan buruh.

"Mengorbankan hak-hak buruh dengan disepakatinya penghapusan syarat jenis pekerjaan, batasan waktu PWKT/Kontrak, outsourcing atau alih daya ini akan mengakibatkan semua jenis pekerjaaan," kata dia.

Selain itu, RUU Cipta Kerja juga mengurangi nilai pesangon, dihapuskannya Upah Minimum Sektor, cuti-cuti yang menjadi hak buruh dan membuat perusahaan mudah melakukan PHK.

Berdasarkan hasil rapat pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh yang terdiri dari KSPSI, KSPI, dan Aliansi Gekanas yang didalamnya ada 32 federasi serikat pekerja tingkat nasional pada 27 September 2020, menyatakan menolak seluruh hasil pembahasan panja dan pemerintah mengenai Omnibus Las RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

Rampung di Tingkat Panja

Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (Panja RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker di tingkat panja telah rampung.

Menurutnya, pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan ke tingkat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

"Dengan demikian, sekali lagi, kebersamaan ini, tahapan pembahasan RUU kita baru masuk di tahap kedua setelah rapat kerja dan panja, kita masih memliki empat tahap. Besok, kita akan masuk di tahap ketiga yakni pembahasan timus dan timsin," kata Supratman dalam Rapat Panja RUU Omnibus Law Ciptaker yang berlangsung di Hotel Novotel, Serpong, Tangerang Selatan sebagaimana disiarakan melalui akun Youtube, Parlemen Channel, Senin (28/9).

Dia mengingatkan kepada seluruh anggotanya bahwa Panja RUU Omnibus Law Ciptaker akan kembali menggelar rapat untuk membahas hasil dari timus dan timsin nantinya.

Selanjutnya, kata Supratman, pihaknya akan menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk mengambil keputusan tingkat I terkait RUU Omnibus Law Ciptaker.

Supratman melanjutkan, rangkaian pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker akan selesai setelah diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"Yang terakhir pengambilan keputusan di tingkat II di rapat paripurna yang akan datang," tuturnya.

Pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker telah dimulai sejak pemerintah menyerahkan draf regulasinya ke DPR melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wamenkeu Suahasil Nazara pada Februari 2020 silam.

RUU Omnibus Law Ciptaker mencakup sebanyak 11 klaster yakni penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan invoasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

(mts/hyg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER