Denda Pelanggar PSBB I Jakarta Capai Rp257 Juta

CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2020 01:45 WIB
Jumlah denda pelanggar protokol kesehatan di masa PSBB jilid I di DKI Jakarta mencapai Rp257 juta.
Ilustrasi sidang pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta. Jumlah denda pelanggar protokol kesehatan di masa PSBB jilid I di DKI Jakarta mencapai Rp257 juta. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jumlah denda pelanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid I di DKI Jakarta mencapai Rp257 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, menerangkan pelanggaran ini dikumpulkan mulai tanggal 14 September 2020 hingga tanggal 27 September 2020.

"Total keseluruhan denda yang sudah dikumpulkan ialah sebesar Rp257.925.000," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin mendetail, denda yang terkumpul berasal dari denda masker, denda rumah makan dan denda perkantoran. Adapun mereka yang tidak menggunakan masker sebanyak 21.285 orang.

"Denda masker terdiri atas yang kerja sosial sebanyak 19.816 dan juga denda sebanyak 1.469 orang. Dari denda yang disetorkan atau telah terbayarkan untuk denda masker mencapai Rp233.725.000," jelas dia.

"Sedangkan denda yang lain, rumah makan Rp17.200.000, tempat kerja juga ada yang kena sanksi sebesar Rp7.000.000," lanjut dia.

Penindakan ini dilakukan di seluruh wilayah Jakarta. Kata Arifin, kawasan yang paling banyak pelanggarannya per wilayah adalah Jakarta Barat di Tambora, Jakarta Timur di Cipayung, Jakarta Utara di Koja dan Jakarta Selatan di Kebayoran Baru.

Kemudian dibeberkan Arifin bahwa ada satu tempat makanan yang belum juga membayar denda pelanggar protokol kesehatan, yakni Cafe Tebalik Coffee, Jakarta Selatan. Sejak digerebek oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu, belum ada pelaporan manajemen tempat makan telah membayar denda.

"Denda progresif ini mereka belum bayar, khususnya yang terkena sanksi denda Tebalik Coffee. Yang bersangkutan diwajibkan bayar denda progresif, yang lain belum karena tidak ada pelanggaran yang berulang," tutup dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membuat kebijakan operasi yustisi di sejumlah wilayah yang memiliki angka penyebaran COVID-19 yang tinggi. Jakarta menjadi salah satu tempat target operasi yustisi tersebut.

Di Jakarta, operasi ini melibatkan 6.800 personel gabungan yang di sejumlah titik keramaian. Selain itu, operasi Yustisi juga digelar secara mobile dengan cara melakukan patroli oleh personel gabungan.

Dengan operasi ini diharapkan penyebaran virus Corona dapat ditekan di kawasan yang dianggap penyebaran COVID-19 yang tinggi.

(ctr/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER