tersebut jika ditotal memiliki 166 kamar yang bisa dijadikan tempat isolasi.
"Total dari tiga wisma ada 166 kamar. Sedang dalam proses, ada beberapa tempat tidur yang akan disiapkan terkait protokol Covid," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fifi Mulyani saat dikonfirmasi, Selasa (29/9).
Tiga lokasi itu yakni Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Center) yang berada di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan TMII, Cipayung, Jakarta Timur, serta Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Raya Ragunan Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Fifi merinci, dari tiga wisma itu, di Jakarta Islamic Center disiapkan 52 kamar. Kemudian, di Graha Wisata TMII disiapkan sebanyak 48 kamar, dan di Graha Wisata Ragunan disiapkan sebanyak 66 kamar.
Ia menambahkan, untuk kapasitas kamar nanti masih akan ditinjau lebih lanjut. Menurutnya, penempatan pasien di satu ruangan juga perlu memperhatikan protokol kesehatan.
"Tergantung luas ruangan, dengan memperhatikan protokol kesehatan," tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020. Beleid itu memuat mengenai Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Dalam diktum kedua aturan tersebut dinyatakan bahwa seluruh biaya penanganan dibebankan ke Pemprov DKI, baik melalui APBD ataupun sumber lain yang sah.
(dmi/ayp)