Kasus Aisyah Istri Rasulullah, Youtuber Dituntut 7 Bulan Bui

CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2020 21:09 WIB
Dalam kasus dugaan penghinaan lagu 'Aisyah Istri Rasulullah', Youtuber Rahmat Hidayat alias Aleh (19) dituntut 7 bulan.
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Istockphoto/simpson33)
Medan, CNN Indonesia --

Pemilik akun YouTube Aleh-Aleh Khas Medan, Rahmat Hidayat alias Aleh (19), dituntut 7 bulan penjara terkait kasus dugaan penghinaan terhadap lagu Islami 'Aisyah Istri Rasulullah'.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/10), JPU menilai warga Jalan Ileng Gang Nangka LK II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, ini bersalah.

Pasal yang diduga dilanggar ialah Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karenanya meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata JPU Yarma Sari di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo, Kamis (1/10).

Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan terdakwa Rahmat karena telah meresahkan umat Islam. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Rahmat telah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan serta telah meminta maaf kepada umat Islam.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (5/10), dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dan Yarma Sari, kasus ini bermula saat Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kel Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli,  pada Selasa (7/) pukul 21.00 WIB.

Mereka sepakat membuat cover lagu Islami berjudul 'Aisyah Istri Rasulullah' dengan menggunakan gitar dan merekamnya memakai ponsel. Lirik lagu itu sendiri menceritakan tentang sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Aisyah.

"Karena hasil rekaman video tersebut mereka anggap belum kocak/lucu kemudian mereka mengulangi beberapa kali perekaman video," terang JPU.

Rekan terdakwa, Deni Fahrizal Lubis, memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas. Lalu, beradegan seperti orang yang pikirannya kosong dan kerasukan, naik ke atas tempat tidur dan menghadap ke belakang agar kemudian ditolong.

Namun, terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan sendiri. Yakni, membuka celana panjang yang sedang dikenakannya hingga hanya menggunakan celana pendek boxer dan menungging.

Video tersebut lantas diunggah terdakwa di akun media sosial Facebook dan di YouTube milik terdakwa yang bernama Aleh-Aleh Khas Medan.

Video itu menuai kemarahan umat Islam yang merasa tersinggung dan dilecehkan. Aleh lalu dilaporkan ke polisi dan kemudian diringkus.

(arh/fnr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER