Obat Covid-19 akan diberikan untuk kali pertama di Indonesia ke 25 pasien di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, dalam waktu dekat. Obat jenis remdesivir dengan nama izin edar Covifor ini akan diberikan pada pasien Covid-19 bergejala berat yang dirawat di rumah sakit.
"Untuk pertama kalinya remdesivir ini akan kita coba ke pasien di RS Persahabatan ya, untuk di awal pada 25 pasien, mudah-mudahan kalau masuk [ke tubuh] replikasi virus ini akan dihambat sehingga tidak terjadi keparahan lebih lanjut, dan kemudian sistem imunitas bisa dikendalikan," ujar Dokter Spesialis Paru RSUP Persahabatan, Erlina Burhan dalam Konferensi Pers Virtual dan Peluncuran Covifor di Indonesia, Kamis (1/10).
Covifor tergolong ke dalam obat keras, dan akan diberikan kepada pasien Covid-19 melalui infus. Untuk penggunaan awal, Covifor akan diberikan sebanyak 200mg, selanjutnya dosis akan diturunkan menjadi 100mg/hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Obat Covifor itu sendiri diproduksi PT Kalbe Farma bekerja sama dengan perusahaan obat dan farmasi di India, PT Amarox Pharma Global. Harga jual Covifor ditaksir senilai Rp3 juta per vial.
Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk Vidjongtius menyatakan Covifor telah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, dengan status untuk penggunaan dalam keadaan darurat.
"Mulai hari ini Covifor sudah siap dipasarkan dan didistribusikan ke seluruh provinsi, uji klinis sudah di approve BPOM untuk emergency use dan ada clinical trial juga yang telah dilaporkan ke BPOM," kata Vidjongtius .
Penggunaan remdesivir dalam Covifor telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk pengobatan pasien Covid-19. Status atau skema emergency use adalah percepatan izin edar dan penggunaan obat yang dilakukan dalam situasi darurat dan mengancam nyawa, yakni di mana tak ada pengobatan standar yang dapat diterima, tersedia, dan tak cukup waktu.
Untuk obat jenis remdesivir sendiri atau yang akan diedarkan dengan nama Covifor itu penggunaannya hanya diperuntukkan pasien bergejala berat dengan berat badan minimal 40 kilogram dan usia minimal 12 tahun.