Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda yang saat ini kosong usai Saefullah wafat pada 16 September 2020 setelah terinfeksi virus corona (Covid-19).
Saat ini, posisi Sekda diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekda Sri Haryati.
Pengumuman seleksi terbuka itu diketahui dari Surat Pengumuman Nomor 5 Tahun 2020 tentang Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Deputi Gubernur DKI Jakarta. Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Gubernur DKI Suharti selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bersama ini diberikan kesempatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi terbuka," petikan surat tersebut, yang dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (2/10).
Selain posisi Sekda, DKI juga membuka lowongan untuk posisi Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, serta Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi.
Adapun, persyaratan untuk melamar jabatan tersebut di antaranya berstatus sebagai PNS, memiliki pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan yaitu Pembina Utama Muda (IV/c), kemudian berusia maksimal 58 tahun atau lahir setelah Desember 1962.
Berikutnya adalah sedang atau pernah menduduki dua kali jabatan eselon II yang berbeda, berlatar belakang pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV, serta menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) terakhir, dan menyerahkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun terakhir.
Selanjutnya adalah tidak pernah dipidana, hukuman disiplin tingkat sedang/berat. Kemudian tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak berstatus tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum.
Lalu, tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi anggota legislatif dari partai politik.
Untuk pendaftaran akan dilakukan secara daring. Setiap peserta hanya dapat mendaftar untuk satu jabatan.
Untuk proses tahapan seleksi akan dibagi menjadi lima tahap. Pertama seleksi terbuka, panitia akan memverifikasi data pejabat dan mengumumkan hasil verifikasi tersebut melalui website resmi.
Seleksi dilakukan dengan sistem gugur. Peserta yang dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi dinyatakan tidak berhak mengikuti tahapan berikutnya.
Kemudian tahapan tes tertulis dan makalah. Tema penulisan makalah ditetapkan pada saat tes berlangsung. Peserta yang dinyatakan lolos akan langsung masuk ke tahapan tes kompetensi.
Berikutnya tes kesehatan, serta wawancara bagi peserta yang telah dinyatakan lulus tes kompetensi. Nantinya, Gubernur menetapkan tiga orang peserta seleksi terbuka dalam masing-masing jabatan untuk diajukan sebagai calon pejabat pimpinan tinggi madya kepada Presiden.
Adapun jadwal pendaftaran sudah mulai dibuka sejak 1 hingga 15 Oktober. Peserta wajib mengikuti rangkaian seleksi hingga proses pengumuman akhir yang dijadwalkan 23 November 2020.
(dmi/kid)