Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPR Markus Nari yang terjerat kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin, Jawa Barat.
Eksekusi ini menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020.
"Dengan cara memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan kasasi, Markus juga dibebani membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar US$ 900 ribu subsider pidana penjara 3 tahun.
Politikus Golkar itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Markus sebelumnya divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Markus juga diminta membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti sebesar US$ 400 ribu. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah menjalani hukuman pemidanaan.
Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Markus menjadi 7 tahun penjara. Markus kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hukumannya diperberat menjadi 8 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Markus menerima suap dari pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto terkait proyek e-KTP.
Sejumlah politikus juga ikut terlibat salah satunya mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
(psp/yoa)