KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Kampar

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2020 03:13 WIB
KPK menahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City di Kabupaten Kampar, Riau.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dua orang tersangka dalam perkara itu yakni Adnan (ADN), Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau; dan I Ketut Suarbawa (IKT), Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan di rutan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers, Selasa (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lili menyatakan, kedua tersangka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu untuk mencegah penularan penyebaran virus corona (Covid-19) di Rutan.

"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," kata dia.

KPK menetapkan AND dan IKT pada 14 Maret 2019. Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun perkara yang menjerat kedua orang itu bermula saat Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Lalu pada pertengahan 2013, ADN diduga mengadakan pertemuan di Jakarta dengan IKT dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, ADN memerintahkan pemberian Informasi tentang desain jembatan dan Engineer's Estimate kepada IKT.

"Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk," kata Lili.

Selanjutnya pada Oktober 2013 ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15,198 miliar dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, ADN lalu meminta pembuatan Engineer's Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan IKT meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

"KPK menduga kerjasama antara AND dan IKT terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016," ujar Lili.

Atas perbuatan ini, kata Lili, ADN diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak. Selain itu, juga diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 Milyar dari nilai proyek pembangunan jembatan wterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 Milyar," kata Lili

(yoa/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER