Propam Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Kapolsek Pancur Batu terkait pesta kolam renang di tengah pandemi Covid-19 di Hairos Water Park, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
"Dari internal, Propam Polrestabes Medan juga melakukan pemeriksaan apakah ada keterlibatan polsek setempat," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (2/10).
Irsan mengatakan tak hanya Kapolsek Pancur Batu yang diperiksa, tetapi seluruh anggota yang memiliki fungsi intelijen maupun piket pada hari itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi semua, kapolsek, termasuk fungsi yang terkait intel dan piket yang melakukan tugas pada hari itu sedang diambil keterangan Propam Polrestabes," ujarnya.
Irsan menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut terkait pesta kolam renang yang dihadiri ratusan orang tersebut.
Sebelumnya, Polrestabes Medan menetapkan Edi Sahputra selaku General Manager (GM) Hairos Water Park, di Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Edi dijerat dengan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
Dalam kasus ini, Edi terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Kasus ini berawal setelah video yang memperlihatkan ratusan pengunjung sedang bernyanyi bersama di kolam renang Hairos Water Park, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, viral di media sosial. Tak ada jaga jarak antarpengunjung di dalam kolam renang tesebut.
(fra/fra)