Komnas Perempuan: RUU Ciptaker Turunkan Perlindungan Buruh

CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2020 03:32 WIB
Komnas Perempuan menyebut RUU Ciptaker menurunkan standar perlindungan terhadap buruh, khususnya buruh wanita.
Ilustrasi. Komnas perempuan nilai RUU Ciptaker turunkan perlindungan buruh wanita (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Tiasri Wiandani mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menurunkan standar perlindungan terhadap buruh perempuan.

Padahal perlindungan terhadap buruh perempuan sebelumnya telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, hal itu terlihat dalam sejumlah pasal yang dituangkan di klaster ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di klaster ketenagakerjaan, saya rasa, bagaimana penurunan perlindungan bagi hak buruh, terutama buruh perempuan, karena ada beberapa hak khususnya yang diatur UU Ketenagakerjaan tentang hak perempuan menjadi menurun," kata Tiasri dalam diskusi bertema 'Kontroversi RUU Ciptaker: Percepatan Ekonomi dan Rasa Keadilan Sosial' yang berlangsung secara daring, Minggu (4/10).

Dia membeberkan salah satu pasal yang menurunkan standar perlindungan buruh perempuan ialah terkait cuti haid.

Menurutnya, salah satu pasal di klaster keteagakerjaan menyebutkan secara jelas bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membayar upah buruh perempuan yang mengambil cuti haid secara penuh.

"Sedangkan di UU Ketenagkerjaan, cuti haid diberikan dua hari, mendapatkan upah penuh dan jadi tanggung jawab perusahaan membayarkan pekerja perempuan yang cuti haid," ujar dia.

Tiasri melanjutkan, penurunan standar perlindungan terhadap buruh perempuan juga terlihat dari pasal yang mengizinkan penambahan waktu kerja.

Menurutnya, pemberian kewenangan bagi perusahaan untuk menambah waktu kerja  buruh membuktikan bahwa RUU Omnibus Law Ciptaker telah mengabaikan kesehatan reproduksi perempuan.

"Jam kerja panjang perempuan akan beresiko pada perempuan terhadap kesehatan reproduksi, ini juga diabaikan di dalam draf RUU ini," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU Omibus Law Ciptaker ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (8/10) mendatang, sementara 2 fraksi lain menolak.

Dua fraksi yang menyampaikan penolakan pengesahan RUU itu adalah Demokrat dan PKS. Sementara tujuh fraksi lain yang menyetujui RUU ini dibahas pada tingkat selanjutnya adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN dan PPP.

Keputusan dalam Raker Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR pada Sabtu (3/10) malam.

(mts/eks)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER