DPR Buka Peluang Bahas RUU Cipta Kerja di Paripurna Hari Ini

CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2020 14:02 WIB
Berdasarkan foto daftar hadir Rapat Paripurna DPR, dituliskan bahwa salah satu agenda Rapat Paripurna pada hari ini ialah pembahasan tingkat II RUU Ciptaker.
DPR membuka peluang bahas RUU Omnibus Law Ciptaker dalam rapat paripurna hari ini, Senin (5/10). Ilustrasi (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada tingkat II di Rapat Paripurna, Senin (5/10).

Berdasarkan foto daftar hadir Rapat Paripurna DPR yang diterima CNNIndonesia.com, dituliskan bahwa salah satu agenda Rapat Paripurna pada hari ini ialah pembahasan tingkat II RUU Ciptaker. Rapat Paripurna itu sendiri akan digelar mulai pukul 14.00 WIB.

Padahal, dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya, rapat pembahasan tingkat II RUU Ciptaker diagendakan berlangsung pada Kamis (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR sedang membahas tentang hal tersebut saat ini. Ia meminta untuk menunggu hasil Rapat Bamus itu lebih dahulu.

"Sedang ada rapat Bamus. Kita tunggu hasilnya," kata Hendrawan lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/10).

Berdasarkan undangan Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus yang diterima CNNIndonesia.com, pembicaraan soal surat masuk dari Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas tentang RUU Ciptaker menjadi salah satu hal yang akan dibahas. Rapat Konsultas itu sendiri diagendakan sudah berlangsung sejak pukul 12.30 WIB.

Di tingkat I atau Baleg DPR, RUU Ciptaker disetujui oleh tujuh fraksi yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN dan PPP. Sementara Fraksi PKS dan Demokrat menyatakan menolak RUU Ciptaker disahkan.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Ledia Hanifa menyebut RUU Ciptaker membuka ruang kewenangan yang besar untuk pemerintah namun tidak diimbangi dengan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum adminstratif.

"Seyogyanya apabila pemerintah bermaksud untuk mempermudah, maka sistem penegakan sanksi harus lebih ketat," ucap Ledia dalam Raker Pengambilan Keputusan Tingkat I, Sabtu (3/10).

Sementara itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan bahwa RUU Ciptaker tidak memiliki urgensi di tengah pandemi Covid-19, cacat substansi dan cacat prosedur.

Menurutnya, banyak hal yang harus dibahas secara mendalam dan komprehensif. Ia meminta agar pembahasan juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan.

"Berdasarkan itu maka kami izinkan partai demokrat menyatakan menolak RUU Ciptaker ini. Kita tidak perlu terburu-buru. Ini penting agar produk yang dihasilkan dari RUU Ciptaker tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya," kata Hinca.

RUU Omnibus Law Ciptaker ini merupakan pemangkasan sejumlah undang-undang secara besar-besaran dengan tujuan menyederhanakan perizinan dan investasi. Terdapat 11 klaster besar dalam RUU tersebut, yakni penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan.

Kemudian kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, ddministrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Namun, RUU Ciptaker ini menuai banyak kritik dari sejumlah pihak, terutama aktivis lingkungan dan para pekerja atau buruh. Sejumlah organisasi buruh mengancam akan melakukan mogok kerja nasional mulai 6 sampai 8 Oktober untuk menolak RUU tersebut.

Ada sejumlah alasan buruh menolak RUU Ciptaker tersebut. Pertama, terjadi penghapusan upah minimum kota/kabupaten bersyarat dan upah minimum kota/kabupaten. Kedua, pemangkasan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Ketiga, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang menyatakan tidak ada batas waktu kontrak atau kontrak seumur hidup.

Keempat, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup. Kelima, jam kerja yang eksploitatif atau tanpa batas jelas dinilai merugikan fisik dan waktu para buruh. Keenam, penghilangan hak cuti dan hak upah atas cuti. Ketujuh, terancam hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan karena adanya kontrak seumur hidup.

(fra/tim/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER