Pengesahan RUU Ciptaker, DPR Klaim 318 dari 575 Anggota Hadir

CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2020 16:01 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan jumlah tersebut telah mencukupi untuk pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam mekanisme dan Tata Tertib DPR.
Ilustrasi. (Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna DPR RI yang mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dihadiri oleh 318 dari 575 anggota dewan, Senin (5/10).

"Rapat dihadiri 318 (anggota)," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (5/10).

Azis tidak menjelaskan lebih lanjut tentang jumlah anggota yang hadir secara daring ataupun fisik. Berdasarkan pantauan dari siaran langsung Rapat Paripurna DPR RI yang disiarkan secara daring, jumlah anggota dewan yang hadir secara fisik terlihat sedikit.

Azis berkata jumlah tersebut telah mencukupi untuk pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam mekanisme dan Tata Tertib DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, DPR mempercepat Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU Ciptaker menjadi hari ini, Senin (5/10). Sebelumnya, pengambilan keputusan terhadap RUU Ciptaker dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/10).

Hal itu diketahui berdasarkan dokumen undangan Rapat Paripurna DPR yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (5/10). Berdasarkan undangan tersebut disebutkan bahwa pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Ciptaker akan menjadi agenda keenam.

Selain mempercepat pengambilan keputusan terhadap RUU Ciptaker, DPR juga akan mempercepat masa reses dimulai besok Selasa (6/10). Sebelumnya masa reses dijadwalkan mulai Jumat (9/10).

RUU Ciptaker merupakan pemangkasan sejumlah undang-undang secara besar-besaran dengan tujuan menyederhanakan perizinan dan investasi. Terdapat 11 klaster besar dalam RUU tersebut, yakni penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan.

Di tingkat I atau Baleg DPR sebelumnya, RUU Ciptaker disetujui oleh tujuh fraksi yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN dan PPP. Sementara Fraksi PKS dan Demokrat menyatakan menolak RUU Ciptaker disahkan.

(mts/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER