Pelumur Tinja ke Nakes Surabaya Terancam Pasal Berlapis

CNN Indonesia
Senin, 05 Okt 2020 19:39 WIB
Pelaku dijerat UU Tentang Penyakit Menular, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, dan ketiga pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Ilustrasi tenaga kesehatan. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaku pelumur tinja ke petugas tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Sememi, Surabaya, Jawa Timur telah dimintai keterangan kepolisian. Meski statusnya masih sebagai saksi, ia terancam tiga pasal berlapis.

"Pasal ada tiga, kita terapkan pasal berlapis," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Surabaya, Senin (5/9).

Pasal pertama yang disangkakan pada pelaku adalah pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada pasal 14 UU 4 tahun 1984 tentang penanganan wabah penyakit menular," ucapnya.

Pasal itu berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

"Kemudian 212 KUHP tentang melawan petugas, ketiga ada pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata dia.

Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Dan pasal 335 KUHP: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sudamiran mengatakan, hukuman penjara dari masing-masing pasal berlapis tersebut beragam, antara lain satu tahun dan dua tahun kurungan.

"Hukuman [pasal 14 UU 4] maksimum satu tahun lebih, [212 KUHP] satu tahun lebih, untuk 335 KUHP dua tahun," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, polisi total sudah memeriksa sebanyak enam orang saksi dalam kasus ini. Tiga di antaranya petugas puskesmas, satu dokter dan dua terlapor.

Meski begitu, kata dia, pihaknya masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi lain dalam perkara ini, sebelum para penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Terlapor sudah kita periksa, berikutnya adalah pemeriksaan saksi lainnya, setelah itu kita lakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kasus itu," ucapnya.

Petugas tenaga kesehatan (nakes) di Surabaya, Cholik Anwar, mengalami kejadian memilukan saat bertugas.

Perawat Puskesmas Sememi Surabaya itu dilumuri kotoran oleh keluarga orang terkonfirmasi positif corona (Covid-19), yang hendak dijemputnya, di Rusun Banderejo, Selasa (29/9) lalu.

Saat petugas hendak membawa warga positif corona itu ke ambulans, istri dari pasien itu ternyata masih tak terima, dengan membawa kantong kresek berwarna hitam, ibu tersebut lalu mengoleskan isinya ke Cholik dan para petugas.

Para petugas lalu mencium bau tak sedap dari isi kantong plastik yang dibawa oleh istri pasien tersebut. Mereka menduga hal itu adalah kotoran manusia.

Tak sampai di situ, kepada Cholik dan petugas lainnya, istri pasien tersebut juga, melontarkan makian dengan kata-kata yang tidak pantas.

(frd/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER