Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Syahroni (SY) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY, sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (6/10).
Ghufron menjelaskan Syahroni adalah Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan 2015-2017, Kabid Bina Program PUPR Lampung Selatan Januari 2017 November 2017, Kabid Pengairan November 2017-2018, dan Kadis PUPR Lampung Selatan Januari 2020 hingga sekarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, untuk kepentingan penyidikan, KPK akan menahan tersangka di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari terhitung mulai 6 Oktober 2020 sampai dengan 25 Oktober 2020.
"Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kav. C1 tersebut dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19," ujar dia.
Adapun perkara ini, kata Ghufron diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018.
Dari kegiatan tersebut, KPK lalu menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga, mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH), mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara (AA).
Ghufron menyebut, seluruh tersangka itu sudah dijatuhi vonis.
"Saat ini, seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara," kata dia.
Sementara pada perkara ini, Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(yoa/gil)