Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/10). Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Djoko Tjandra, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ady Wira Bhakti mengatakan bahwa pelimpahan itu dilakukan usai jaksa merampungkan surat dakwaan perkara yang melibatkan terpidana kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini berkas perkara dan barang bukti sudah dilimpahkan ke PN Jaktim kurang lebih sekitar jam dua atau tiga melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," kata Ady saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).
Kini, pihak kejaksaan tinggal menunggu perkara tersebut teregistrasi dan jadwal persidangan perdana untuk membacakan surat dakwaan.
"Untuk jadwal persidangan bisa ditanyakan ke pengadilan, kami juga masih menunggu," pungkas dia.
Saat pelimpahan tahap dua dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Jaksa Penuntut Umum, polisi melampirkan 66 barang bukti ke pihak kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan.
Barang bukti itu berupa satu buah paspor atas nama Djoko Tjandra, 14 telepon seluler, dua komputer, satu unit laptop, dua buku, 39 dokumen, dan 18 buah BAP hasil dari barang bukti digital.
Dalam perkara surat jalan, Djoko Tjandra dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP. Lalu, Anita dikenakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.
Sedangkan Prasetijo dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.
Prasetijo yang merupakan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri kala itu menerbitkan surat jalan dengan kop institusinya, yang dijadikan pegangan buron Djoko Tjandra pergi ke Indonesia pada Juni lalu.
(mjo/wis)