Tes Swab dan RT PCR masih menjadi cara yang digunakan tenaga medis untuk mendeteksi Covid-19 di dalam tubuh seseorang. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan harga Tes Swab dan RT PCR senilai Rp900 ribu.
Harga tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai macam komponen. Satgas Penanganan Covid-19 (#SatgasCovid19)menyebutkan di antara komponen tersebut yakni jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai atau reagen, komponen biaya administrasi dan beberapa komponen pendukung lainnya.
Masalah ketersediaan reagen bisa ditanggulangi dengan perputaran pemasukan dan pengeluaran yang telah dipertimbangkan selama proses pembahasan standar harga tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT PCR tersebut, disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional dapat ditanggulangi, sehingga dapat mendorong masyarakat memeriksakan mandiri," jelas Wiku Adisasmito dalam jumpa pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan, Selasa (6/10).
Selain tes swab dan RT PCR, tes lainnya yang dapat dilakukan masyarakat untuk mendeteksi kemungkinan keberadaan virus Covid-19 di dalam tubuh adalah rapid test.
Rapid test COVID-19 bertujuan untuk mendeteksi kasus secara dini sehingga pemerintah dapat menyusun dan melakukan tindakan yang tepat untuk menghentikan penyebaran virus corona. Hasil rapid test dapat diperoleh dengan cepat, yaitu 2 hingga 15 menit.
Tidak semua orang perlu mengikuti rapid test. Hanya mereka yang direkomendasikan oleh petugas kesehatan yang perlu menjalaninya.
Di Indonesia, rapid test dilakukan dengan mengambil sampel darah untuk melihat antibodi. Memonitor kasus positif sejak dini penting bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tepat dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Jangan lupa pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan cuci tangan pakai sabun. Dengan melakukan pencegahan terhadap Covid-19, masyarakat telah membantu dan berkontribusi terhadap upaya pemerintah menekan angka kasus positif," tegasnya.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengampanyekan 3M sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19, yaitu #jagajarak, #pakaimasker, dan #cucitangan.