Polda Lampung mengatakan bahwa tidak ada korban jiwa pascabentrok dalam unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di halaman kantor DPRD Lampung, Rabu (7/10).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyah mengatakan bahwa terdapat berita-berita bohong (hoaks) yang tersebar di media sosial terkait hal itu. Dia menegaskan bahwa dalam insiden itu hanya terdapat korban yang mengalami luka-luka.
"Ada informasi-informasi hoaks yang mengatakan bahwa ada seseorang meninggal dunia, dan sebagainya. Itu tidak benar," kata Pandra saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, kata dia, polisi akan mengambil tindakan terhadap penyebaran berita hoaks tersebut dan memulai penyelidikan. Menurut Pandra, penyebaran kabar bohong lewat media sosial seperti itu dapat memicu pesan-pesan yang provokatif.
Hanya saja, dia tidak menampik bahwa terdapat segelintir massa yang dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka. Setidaknya, kata dia, ada 26 orang yang menjadi korban akibat terkena gas air mata dan terinjak saat massa kocar-kacir.
Korban-korban itu dilarikan ke tiga rumah sakit di Kota Bandarlampung, yakni RS Bhayangkara, A. Dadi Tjocrodipi, dan terakhir TS Bumi Waras.
"Dari 26 orang yang luka-luka, tersisa enam orang yang masih mendapat perawatan," ujar dia.
Sementara, korban luka-luka dari pihak aparat Polri berjumlah 11 orang dan dari unsur TNI satu orang.
Menurut Pandra, bentrok terjadi usai tidak terjadi kesepakatan (deadlock) antara massa aksi dengan pihak yang didemo, yakni anggota parlemen daerah setempat.
![]() |
Sejumlah perwakilan massa sempat menemui Ketua DPRD Lampung Ningrum Gumay bersama enam orang anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto.
"Keinginan pengunjuk rasa, menginginkan seluruh anggota DRPD yang lebih dari 50 orang itu harus hadir mendengar aspirasi ini. Deadlock terjadi, akhirnya mereka keluar untuk menyampaikan orasi kembali dan mulai melempar batu," kata Pandra.
Dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh itu, setidaknya ada 11 orang yang diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang diselidiki oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bandarlampung. Kesebelas orang yang ditangkap itu merupakan pelajar, mahasiswa, dan warga.
Mereka ditangkap karena kedapatan aparat kepolisian sedang membawa batu, kayu, dan bahan bakar yang sudah disiapkan dalam kantong plastik saat melakukan aksi.
Hingga saat ini, keseluruhan massa aksi yang ditangkap itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bandarlampung.
(arh/mjo/arh)