Jenazah Covid-19 Ditolak Warga di Padang, Makam Dibongkar

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2020 18:01 WIB
DLH Kota Padang membongkar satu kuburan jenazah positif Covid-19, Kamis (8/10) malam, karena ada penolakan dari warga setempat.
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19 yang dilakukan malam hari. (AP/Dita Alangkara)
Padang, CNN Indonesia --

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Sumatera Barat, membongkar satu kuburan jenazah positif Covid-19 di Pengambiran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (8/10) malam.

DLH melakukan itu karena ada protes dari sejumlah warga setempat pada 19.00 WIB.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Feri Mulyani, mengatakan seharusnya warga Pengambiran tidak memprotes pemakaman jenazah pasien tersebut karena sudah dimakamkan sesuai protokol tata cara pemulasaraan Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala DLH Kota Padang, Mairizon, mengatakan setelah membongkar makam tersebut, pihaknya menguburkan jenazah pasien positif Covid-19 itu ke tempat pemakaman milik Pemerintah Kota Padang di Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

Tempat pemakaman itu memang disediakan khusus untuk jenazah pasien positif Covid-19.

"Pasien ini warga Pariaman. Dia meninggal di Pariaman. Keluarganya hendak menguburkannya di pemakaman kaum keluarganya di Pengambiran. Warga sekitar menolak pemakaman pasien Covid-19," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/10).

Setelah mendapatkan informasi ada penolakan jenazah positif Covid-19 dari warga, kata Mairizon, pihaknya berkoordinasi dengan BPBD Padang.

Petugas BPBD Padang di bawah koordinasi DLH Padang membongkar makam tersebut, lalu memindahkannya ke tempat pemakaman lain. Pemakaman jenazah itu di Bungus Teluk Kabung selesai hampir tengah malam.

"Biaya pemindahan pemakaman itu ditanggung oleh keluarga jenazah, karena jenazah bukan warga Padang. Orang yang ber-KTP luar Padang boleh berkubur di Padang, tetapi dananya tidak ditanggung oleh Pemerintah Kota Padang. Untuk mengubur jenazah Covid-19 sesuai protokol kesehatan dibutuhkan 12 petugas. Dulu honor satu petugas menurut Peraturan Wali Kota Padang sebesar Rp500 ribu, setelah itu diubah menjadi Rp250 ribu," tuturnya.

Sementara itu, Kadinkes Kota Pariaman, Syahrul, mengatakan pasien yang meninggal setelah positif Covid-19 itu merupakan warga Desa Cubadak Mentawai, Kecamatan Pariaman Timur.

Jenazah yang merupakan ASN di Pemerintah Kota Pariaman itu meninggal di RSUD Pariaman.

"Petugas RSUD Pariaman menguburkan jenazah di Pengambiran dengan protokol kesehatan. Setelah dikubur, warga setempat menolak pemakamannya. Saya kecewa terhadap penolakan warga kami itu dan perlakuan orang Padang kepadanya. Di Pariaman, kalau ada orang Pariaman yang meninggal karena Covid-19, biaya pemakamannya kami tanggung walau dia tak lagi ber-KTP Pariaman karena merantau ke daerah lain," ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan data dari Satgas Covid-19 per 9 Oktober 2020, di Provinsi Sumbar terdapat 8.119 kumulatif positif terinfeksi virus corona. Dari jumlah tersebut, 4.553 sembuh dan 166 meninggal.

(adb/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER