Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin menyarankan masyarakat, terutama kelompok buruh yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya sarankan agar para elemen buruh yang menolak Omnibus Law untuk menggunakan haknya menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi" kata Martuani di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10).
Martuani berharap langkah buruh dan masyarakat lain mengajukan gugatan ke MK membuat situasi Kota Medan kondusif. Gugatan ke MK, kata dia, juga meminimalisir aksi demonstrasi disusupi kelompok yang sengaja menimbulkan kerusuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berharap dengan pengajuan gugatan ke MK itu akan terciptanya situasi Kota Medan yang kondusif tanpa adanya campur tangan para pelaku anarkis yang membuat kerusuhan saat demo Omnibus Law tersebut" ujarnya.
Martuani pun mengimbau kepada seluruh pelajar dari tingkat SMP, SMA, dan SMK di Sumut untuk tidak ikut dalam aksi demo Omnibus Law karena disusupi kelompok tidak bertanggung jawab.
"Keberadaan para pelajar ini juga tidak tahu apa-apa mengenai aksi demo tersebut. Kasihan anak-anak sejak kecil diajarkan demo anarkis," katanya.
Dalam demonstrasi menolak Omnibus Law di Gedung DPRD Sumut yang berakhir rusuh, polisi telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Mereka diduga melempar batu dan benda lainnya serta pembakaran.
Sementara, Polda Riau menetapkan satu tersangka perusakan mobil Satuan Patroli Jalan Raya (PRJ) Polda Riau saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di sekitar gedung DPRD Riau, Kamis (8/10) lalu.
Tersangka adalah Guntur Yuliawan. Ia ditangkap di wilayah Rumbai pesisir Kota Pekanbaru usai video perusakan mobil itu viral di media sosial.
"Di mana beberapa orang yang diduga peserta unjuk rasa melakukan perusakan terhadap 1 Unit Mobil Sedan Mitsubishi Lancer Sat PJR Polda Riau," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto melalui keterangan resmi, Senin (12/10).
Sunarto menyebut pihaknya sebenarnya telah mengidentifikasi beberapa pelaku perusakan berdasarkan rekaman CCTV yang didapat. Hanya saja, pihaknya baru menetapkan seorang tersangka.
Ia menyebut Guntur merupakan Mahasiswa Universitas Lancang Kuning (UNILAK). Dalam pemeriksaan, kata Sunarto, Guntur telah mengakui perbuatannya tersebut.
"Pada saat melakukan perusakan memakai jas almamater Universitas Lancang Kuning bersama dengan beberapa pelaku lainnya yang belum diketahui," ujarnya.
Menurut Sunarto, Guntur melakukan unjuk rasa hingga berakhir pada perusakan karena mendapat undangan dari grup WA. Guntur juga diduga melakukan pelemparan kepada petugas.
Saat petugas mulai membubarkan massa, Guntur yang ikut mundur menjauhi barikade polisi melihat mobil aparat kepolisian di sekitar lokasi.
"Akhirnya pelaku melakukan penendangan, pelemparan batu dan pemukulan dengan menggunakan kayu terhadap mobil tersebut," ujarnya.
Sunarto menyebut perusakan dilakukan lantaran tersangka merasa kesal dibubarkan oleh aparat kepolisian selama melakukan unjuk rasa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau Pasal 214 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
Polisi pun bakal mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan mengejar pelaku-pelaku lain yang bertanggung jawab atas insiden perusakan mobil aparat tersebut.
(fnr/mjo/fra)