Polri: Ada 95 Aksi Puncak Demo Omnibus Law di 34 Provinsi

CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2020 18:39 WIB
Polisi total menangkap 5.918 pedemo saat puncak aksi omnibus law 8 oktober di seluruh daerah. 167 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi total menangkap 5.918 pedemo saat puncak aksi omnibus law 8 oktober di seluruh daerah. 167 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan puncak aksi demo tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober lalu digelar di seluruh provinsi di Indonesia.

"8 Oktober ini puncaknya ada 95 aksi di seluruh Indonesia, di 34 provinsi ada semua," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (12/10).

Argo menuturkan rangkaian aksi demo itu digelar sejak 5 Oktober yang digelar di Jakarta Pusat; Sleman, DIY, dan Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pada 6 Oktober digelar di Bandung, Serang, serta Makassar. Lalu, 7 Oktober aksi demo dilakukan di Bandung, Jambi, Lampung, Majene, serta Mamuju.

Setelahnya, pada 9 Oktober, aksi demo masih terjadi di Jakarta, Gorontalo, NTB, serta di Banten.

Argo menuturkan dari rentetan aksi demo itu, polisi menangkap 5.918 pedemo. Dari jumlah itu, sebanyak 167 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu, sebanyak 71 orang tidak menjalani penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Sedangkan sisanya menjalani penahanan.

"Tidak dilakukan penahanan, tapi tetap diproses hukum," ucap Argo.

Rinciannya, 32 tersangka di Sumatera Utara, lima tersangka di Jambi, enam tersangka di Jambi, enam tersangka di Sumatera Selatan, empat tersangka di Lampung, 14 tersangka di Banten, 54 tersangka di Jakarta.

Kemudian, 14 tersangka di Jawa Barat, lima tersangka di Jawa Tengah, 15 tersangka di Jawa Timur, empat tersangka di DIY, lima tersangka di Kalimantan Barat, satu tersangka di Kalimantan Selatan, enam tersangka di Sulawesi Selatan, dan tiga tersangka di Sulawesi Tengah.

"Tersangka ini statusnya mahasiswa 29, pelajar 83, masyarakat 7, ada buruh 7, pengangguran 10, lain-lain 30. Ada juga ibu rumah tangga di Sumatera Utara ditahan," tutur Argo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana meminta kepada orang tua dan Dinas Pendidikan untuk melakukan pengawasan agar para pelajar tidak ikut terlibat dalam aksi demo.

Dari 1.192 orang yang ditangkap terkait aksi demo tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, sebagian besar adalah pelajar.

"64 persen yang kita amankan ini adalah pelajar dari berbagai daerah, Jakarta, Tangerang, Subang, Karawang, Bogor, dan ada juga dari Indramayu," kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (12/10).

Nana menilai keterlibatan pelajar dalam aksi demo kali ini terbilang masif. Karenanya, Nana menyebut perlu ada pengawasan dari pihak orang tua hingga Dinas Pendidikan.

"Kami mengimbau kepada orang tua, guru, dinas pendidikan untuk melakukan pengawasan, pengendalian mereka, jangan sampai mereka karena terhasut diajak mereka mengikuti kemudian dimanfaatkan untuk melakukan anarkisme juga vandalisme," tuturnya.

Di sisi lain, Nana juga mengimbau kepada masyarakat yang akan berdemo untuk melakukan aksinya secara damai dan tertib.

Nana menyebut aparat keamanan akan mengambil tindakan tegas jika aksi demo itu berpotensi menimbulkan kerusuhan.

"Kami tidak akan biarkan masyarkat berlaku semaunya dan juga akan meresahkan masyarakat," ucap Nana.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 54 orang sebagai tersangka dalam demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja berujung kerusuhan di Jakarta.

Para tersangka dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

Dari 54 tersangka itu, sebanyak 28 tersangka saat ini telah menjalani masa penahanan.

(dis/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER