Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pencalonan pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak dalam Pilkada Ogan Ilir 2020.
Pasangan petahana tersebut dianggap melanggar pasal 71 ayat 3 UU Pilkada dan Peraturan KPU nomor 9 pasal 90 ayat 1 huruf F tentang mutasi pejabat.
Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati mengatakan, pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir terkait dugaan pelanggaran tersebut. Itu, kata dia, dikabarkan lewat dokumen bernomor 273/BAWASLU-Prov.ss.08/PM.05.03/X/2020 per 4 Oktober.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilyas sebagai calon petahana bupati dianggap telah melanggar pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Ilyas dianggap melakukan mutasi pejabat kurang dari enam bulan sebelum pilkada digelar.
Atas tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tersebut, pihaknya melakukan rapat pleno hingga akhirnya KPU Ogan Ilir memutuskan untuk membatalkan penetapan pasangan calon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
"Sanksi administrasi untuk pasangan calon adalah pembatalan penetapan sebagai calon bupati-wakil bupati," ujar Massuryati, Senin (12/10) malam.
Meskipun demikian, Massuryati menyatakan paslon Ilyas-Endang masih bisa melakukan upaya hukum untuk banding terhadap keputusan KPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Terpisah, saat dikonfirmasi kubu Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak menyatakan akan banding upaya banding ke MA.
"Batas waktu pendaftaran banding tiga hari setelah penetapan pembatalan dari KPU. Ini sedang menyiapkan semuanya, draf, dan segala macam. Besok sudah didaftarkan ke MA," ujar Tim Advokasi paslon Ilyas-Endang, Firli Darta, Selasa (13/10).
Selai itu, Firli mengaku, selama Bawaslu melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut pihak Ilyas-Endang tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Itulah yang kemudian menjadi dasar pihaknya bakal melayangkan banding ke MA, karena penyelenggara pemilu tak memberi ruang jagonya membela diri.
"Kalau di MA ada ruang untuk pembelaan. Beda dengan yang dilakukan Bawaslu yang berdasarkan kajian mereka sendiri tanpa meminta bukti lampiran dari kita sebagai terlapor. Pak Ilyas dan Endang sempat diperiksa Bawaslu tanpa ada kesempatan membela. Itu pun hanya 30 menit diperiksanya, terkesan tergesa-gesa. Kok mereka bisa menyimpulkan bahwa kami melanggar, terlalu cepat," ujar dia.
Firli menjelaskan sebelum ada penyelidikan dari Bawaslu, KPU Ogan Ilir pernah meminta klarifikasi kepada pihaknya pada 8 September lalu. Saat itu KPU menganggap persoalan ini tidak bermasalah setelah mendapatkan klarifikasi secara tertulis dari paslon petahana.
Saat ini calon petahana masih melakukan jadwal kampanye seperti biasa, dan belum terganggu atas keputusan diskualifikasi dari KPU tersebut.
"Sekarang masih bisa kegiatan kampanye. Pernyataan KPU yang menyatakan tahapan dihentikan untuk paslon 02 tidak benar. Ketika kita mengajukan upaya hukum banding ke MA berarti keputusan KPU belum inkrah. Jadi, masih bisa melakukan tahapan, kampanye tetap jalan," kata Firli.
Sebelumnya, dalam Pilbup Ogan Ilir, Paslon Ilyas-Endang mendapat nomor urut 2. Paslon ini mendapatkan dukungan dari lima partai yakni PDI Perjuangan, Golkar, Berkarya, Hanura, dan PBB dengan jumlah 19 kursi di DPRD.
Ilyas merupakan calon petahana Bupati Ogan Ilir, sementara Endang PU Ishak merupakan politikus Golkar yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Ogan Ilir periode 2009-2014.
Ilyas-Endang berkompetisi dengan Panca Wijaya Akbar-Ardani. Panca merupakan anak dari Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, sementara Ardani merupakan mantan pejabat eselon dua di Pemprov Sumsel.
(idz/kid)