Jaksa: Bantu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Coreng Polri

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2020 14:39 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo dinilai telah mencoreng nama baik Polri. Dia didakwa membantu Djoko Tjandra dalam mengeluarkan surat jalan palsu.
Tersangka kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (kedua kanan) berjalan saat pelimpahan tahap II, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (28/9/2020). (ANTARA FOTO/Anggia P)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Brigjen Prasetio Utomo telah mencoreng nama baik Polri. Ia didakwa membantu terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam mengeluarkan surat jalan palsu.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Prasetijo Utomo selaku terdakwa dalam perkara ini.

"(Tindakan tersebut) merugikan Polri secara immateriil, karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Polri," kata Jaksa Yeni Tri Mulyani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri didakwa mengeluarkan sejumlah surat palsu agar Djoko Tjandra dapat keluar-masuk Indonesia tanpa terdeteksi.

Djoko Tjandara diketahui merupakan buron yang telah dicari-cari sejak 2009, karena melarikan diri sebelum dieksekusi ke tahanan.

Surat-surat yang dikeluarkan Prasetijo untuk membantu Djoko Tjandra di antaranya surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19. Dalam menjalankan operasinya, jaksa menyebut Prasetijo memerintahkan pegawai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri atas nama Doddy Jaya membuat surat jalan tersebut.

Kemudian, Jaksa juga menyebut dalam membuat surat tersebut, Prasetijo meminta Doddy mengubah kop surat bertuliskan Mabes Polri, Badan Reserse Kriminal Polri. Kop surat itu kemudian diganti menjadi Bareskrim Polri Biro Korwas PPNS.

"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Bareskrim Polri dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS," ujar Jaksa Yeni.

"Termasuk nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama Brigjen Prasetio Utomo," kata dia melanjutkan.

Sebelumnya, Djoko Tjandra didakwa memalsukan surat jalan untuk bisa keluar masuk ke Indonesia. Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu mendapat bantuan dari Anita Dewi Kolopaking serta Brigjen Pol Prasetio Utomo dalam memalsukan surat jalan tersebut.

Djoko Tjandra didakwa Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Anita Kolopaking didakwa Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ke-1 juncto Pasal 6 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 426 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 221 KUHP.

Terakhir, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 61 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(dmi/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER