Sidang pembacaan dakwaan kasus suap surat jalan palsu terhadap terdakwa Djoko S Tjandra digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).
"Menurut majelis hakim, virtual dan sudah dikeluarkan penetapan sidang virtualnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).
Pantauan CNNIndonesia.com, meski sidang dilaksanakan secara virtual, namun majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim kuasa hukum tampak hadir di ruang sidang PN Jakarta Timur. Hanya para terdakwa yang tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para terdakwa mendengarkan dakwaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang menjadi tempat mereka ditahan selama ini.
Dalam sidang ini, tiga terdakwa kasus surat jalan palsu akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Tiga terdakwa itu adalah Djoko S Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan advokat Anita Dewi Kolopaking.
Dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu, Alex menuturkan Djoko Tjandra akan didakwa Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Anita Kolopaking bakal didakwa Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ke-1 juncto Pasal 6 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 426 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 221 KUHP.
Terakhir, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 61 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus surat jalan palsu ini terkuak setelah kepolisian akhirnya menangkap Djoko Tjandra Juli lalu. Djoko Tjandra diketahui menjadi buronan sejak 2009 setelah menjadi terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Saat masih berstatus buronan, Djoko Tjandra masuk ke wilayah Indonesia pada Mei-Juni 2020 tanpa terdeteksi pihak imigrasi dan interpol. Ia dapat lolos diduga kuat karena persekongkolan yang dilakukan tiga terdakwa untuk membuat surat jalan palsu agar dapat melakukan perjalanan di Indonesia.
Saat memasuki wilayah Indonesia, Djoko dibantu pengacaranya, Anita Kolopaking. Selama di Indonesia, Djoko diketahui sempat membuat KTP elektronik dan paspor, serta mengajukan peninjauan kembali atau PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah berada di Indonesia, Djoko Tjandra berhasil kembali kabur, sebelum akhirnya ditangkap Bareskrim Polri di Kuala Lumpur, Malaysia, 30 Juli lalu.