Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang perdana kasus surat jalan palsu yang digunakan Djoko S Tjandra, terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menerangkan sidang itu bakal digelar pekan depan untuk keseluruhan terdakwa.
"SIdang perkara Joko Soegiarto Tjandra dkk (dan kawan-kawan), sidang pertama dijadwalkan hari Selasa, 13 Oktober 2020," kata Alex saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum kepada para terdakwa. Adapun ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Dia belum dapat mengonfirmasikan lebih lanjut ihwal prosedur sidang perdana yang akan digelar secara daring (dalam jaringan) atau tatap muka. Hanya saja, kata dia, untuk sidang perdana kewenangan itu ada di penuntut umum.
"Tapi untuk sidang pertama, yang membawa terdakwa ke persidangan itu Penuntut Umum, jadi untuk sidang pertama ini, melihat dari PU ya," kata Alex Adam.
"Selanjutnya sidang tersebut dari pertimbangan majelis hakimnya apakah online atau offline," tambah dia.
Pengadilan pun sudah menetapkan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara itu. Mereka adalah Muhammad Sirad sebagai hakim ketua. Kemudian Sutikna dan Lingga Setiawan duduk sebagai hakim anggota.
Dalam keterangan resminya, Alex menuturkan bahwa Djoko Tjandra akan didakwa Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Anita Dewi Kolopaking bakal didakwa Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ke-1 juncto Pasal 6 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 426 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 221 KUHP.
Terakhir, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 61 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, dalam perkara surat jalan ini penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan serangkaian pelanggaran pidana umum yang dilakukan oleh Djoko Tjandra bersama kroni-kroninya untuk membuat surat jalan palsu.
Namun, ada juga kasus pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan oleh penyidik Polri dalam perkara lain, yakni pencabutan red noice buronan tersebut.
Dalam kasus korupsi penerimaan suap itu, polisi menjerat empat tersangka, yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap dan Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap.