Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengklaim urgensi dan manfaat Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) di tanah air salah satunya adalah untuk menunjukkan kualitas negara di mata dunia, utamanya dalam penanganan negara di tengah pandemi virus corona (covid-19) seperti saat ini.
Sebab, menurut Ma'ruf, hadirnya regulasi baru dan perbaikan birokrasi akan menciptakan suburnya iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha di Indonesia. Upaya itu menurutnya akan berimplikasi pada terbukanya lapangan kerja sebagai respons penanganan dalam bencana non-alam ini.
"Pandemi covid-19 ini, UU Cipta Kerja menjadi pertaruhan kredibilitas Indonesia di mata dunia khususnya negara-negara mitra dagang dan investor global," kata Ma'ruf saat memberikan sambutan secara daring dalam acara Lemhannas RI yang disiarkan melalui kanal YouTube Lemhannas RI, Selasa (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf menilai, UU Ciptaker diperlukan saat ini karena selama ini iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha terkendala oleh aturan yang berbelit-belit dan tumpang tindih, sehingga proses bisnis dan investasi menjadi kurang efisien karena memerlukan waktu yang panjang untuk mengurus perizinannya.
Ma'ruf bilang, hal tersebut yang telah menyebabkan Indonesia kalah bersaing dengan negara lain seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, serta Kambodja dalam kemudahan investasi. Sebab regulasi berbelit itu menurutnya telah mengakibatkan tersendatnya penciptaan lapangan kerja di tanah air.
"Saya memandang UU Cipta Kerja merupakan langkah penting yang kita siapkan untuk mengantisipasi persaingan dunia pasca pandemi, sekaligus sebagai pemicu utama bagi pembukaan lapangan kerja secara luas," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat mendukung pemerintah dalam mengawal UU Ciptaker ini. Selain itu, Ma'ruf sekaligus merespons penolakan UU Ciptaker yang terjadi di berbagai penjuru tanah air dalam belakangan ini. Menurutnya, pihak yang menolak pengesahan UU ini disebabkan ketidakmengertian dan kesalahpahaman informasi yang diterima.
"Berdasarkan identifikasi dan analisis pemerintah, hal-hal yang dipersoalkan beberapa kalangan muncul karena mispersepsi, disinformasi, kesalahpahaman atau disalahpahamkan," pungkasnya.
Namun bila masyarakat masih keukeuh melakukan penolakan, maka Ma'ruf meminta penolakan itu disertai jalur konstitusional seperti mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, alih-alih demonstrasi yang menyebabkan kerumunan di tengah pandemi.
Sementara itu, gelombang penolakan UU Ciptaker ini menggeliat di sejumlah daerah, mulai dari Medan, Padang, Palembang, Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Kendari, hingga Maluku.
Massa dari kalangan pemuka agama, mahasiswa, pelajar, dan buruh menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10) lalu itu.
(khr/gil)