3 Simpatisan Jadi Tersangka, KAMI Salah Kira Identitas Polisi

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2020 21:36 WIB
KAMI Jabar mengira orang yang mendobrak markasnya pada hari demo Omnibus Law sebagai perusuh.
Ilustrasi gerakan KAMI. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki).
Bandung, CNN Indonesia --

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat menduga polisi bagian intelijen yang mendobrak halaman posko mereka sebagai perusuh demo Omnibus Law

Hal ini menyebabkan terjadi dorong-dorongan antara massa KAMI dengan polisi tersebut.

Koordinator Lapangan Posko Kesehatan KAMI Jabar Robby Win Kadir menyebut pihaknya mulanya membuat posko kesehatan dan logistik bagi pedemo Omnibus Law di salah satu rumah yang terletak di Jalan Sultan Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika terjadi kericuhan, tiba-tiba seseorang berpakaian hitam membawa pentungan mendobrak masuk ke halaman rumah yang ditutup. Petugas medis menduganya sebagai perusuh.

"Satu orang berusaha mendobrak pintu dan masuk. Anggota kan jadi dikira rusuh, terjadi dorong-dorongan," ujarnya. 

"Yang jelas dia (polisi) berusaha mendobrak itu terus memprovokasi maka dilakukan perlawanan," tutur dia.

Belakangan diketahui orang tersebut adalah polisi berseragam bebas berpangkat brigadir.

"Bajunya baju hitam, kita enggak tahu kalau itu polisi. Kirain perusuh," imbuh Robby. "Sempat terjadi adu mulut terlebih dahulu di antara petugas medis dan Brigadir A," imbuh dia.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait demo menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berlangsung di Kota Bandung dan sejumlah daerah lain di Jabar. Empat di antaranya ditahan dan sisanya dikenakan wajib lapor.

Robby membenarkan bahwa tiga tersangka di antaranya yang ditahan di Mapolda Jabar merupakan simpatisan KAMI.

"Dia (tersangka) simpatisan, tapi anggota KAMI ini bisa dalam bentuk organisasi atau perorangan yang bersimpati terhadap KAMI dalam rangka kegiatan-kegiatan penyelamatan bangsa dan kemanusiaan," aku dia.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya memberi bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan KAMI kepada tiga tersangka itu.

Presidium KAMI Jawa Barat Syafril Sjofyan menyatakan pihaknya bersikap proaktif dengan memberikan bantuan hukum kepada simpatisannya tersebut.

"Ada tiga relawan yang ditahan menjadi tersangka, dengan tuduhan mengeroyok petugas polisi di posko kesehatan," katanya.

Sesuai dengan tujuan pendirian KAMI Jabar yang dibacakan di Bandung pada 7 September 2020, pihaknya tidak terlibat secara langsung dalam demonstrasi yang gencar saat ini. Walau begitu, KAMI memberikan dukungan dengan bantuan kemanusiaan.

Infografis Jalan Mulus omnibus law ciptaker jokowiFoto: CNN Indonesia/Fajrian

"Sesuai jati diri KAMI adalah gerakan moral, tidak ikut unjuk rasa. Akan tetapi memberi bantuan kemanusiaan berupa tim kesehatan dan evakuasi bagi yang cedera kepada siapapun, baik peserta unjuk rasa maupun petugas keamanan," dalihnya.

Kepolisian sendiri masih mendalami perihal keterkaitan para tersangka itu dengan KAMI.

"Mengenai keterlibatannya sejauh mana ini lagi didalami sama penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," ucap Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Erdi A Chaniago, kepada wartawan, Selasa (13/10).

"Bahwa kejadian serentak yang ada di Polda Jabar dan jajaran, kita sudah menentukan tersangka sebanyak 14 orang. Di mana tiga tersangka ditahan di Polda Jabar dan satu tersangka ditahan di Polres Karawang," kata Erdi.

Erdi menyebut para tersangka melakukan penyekapan di sebuah bangunan di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, pada hari terakhir unjuk rasa.

Dalam kejadian itu polisi menangkap 75 orang yang diduga melakukan tindak anarkistis. Usai pengembangan kasus, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

"Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu," ujarnya.

Dengan demikian, tiga orang pelaku yang ditahan di Polda Jabar adalah pelaku yang melakukan penganiayaan. Sedangkan di Polres Karawang dan selebihnya masih di bawah umur.

"Yang tiga orang tersangka, kita kenakan pasal 170 dan 351 ancamannya lebih dari lima tahun. Pelaku yang kita tahan ini satu orang buruh kemudian dua orang swasta ya. Mereka berinisial DR, DH, dan CH," tandas dia.

(hyg/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER