Karyawan yang akan melakukan perjalanan ke zona oranye dan zona merah Covid-19 disarankan untuk membuat laporan kepada perusahaan masing-masing.
Hal ini sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus baru Covid-19 pada libur panjang sekaligus cuti bersama 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan rekam data sebelumnya menunjukkan bahwa kondisi libur panjang dan cuti bersama kerap berjalan seiring dengan lonjakan kasus baru pasien Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karyawan yang berpergian ke zona oranye dan merah harus melapor ke perusahaan. Terjadi kenaikan [kasus baru setelah libur panjang]. Juga terjadi angka kenaikan absolut pada tes dengan hasil positif yang naik mencapai 3,9 persen dalam 2 minggu di tingkat nasional," ujar Wiku berdasarkan laman resmi #SatgasCovid19, Rabu (21/10).
Berkaca pada periode liburan Idul Fitri pada 22-25 Mei 2020 terjadi kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sekitar 69 persen sampai 93 persen sejak hari libur Lebaran dengan rentang waktu 10 hari - 14 hari.
Begitu juga pada libur panjang tanggal 20-23 Agustus 2020. Pihaknya juga mencatat kenaikan jumlah kasus harian sebanyak 58 persen hingga 118 persen sejak libur panjang pekan ketiga Agustus 2020 dengan rentang waktu 10 hari sampai 14 hari.
Oleh karena itu, Tim Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan karyawan melapor apabila bepergian ke wilayah yang berisiko sedang (zona oranye) dan berisiko tinggi (zona merah) pada periode libur panjang dan cuti bersama yang akan datang.
Satgas juga meminta perusahaan mendorong karyawannya menjalani isolasi mandiri jika mengalami gejala demam, gangguan pernapasan, atau hilang indera perasa dan penciuman setelah libur panjang.
Lebih khusus, Wiku mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar rumah, ke tempat kerumunan, atau pulang kampung saat periode libur panjang pekan depan guna menekan kasus penyebaran Covid-19.
Namun jika mendesak harus keluar rumah, pihaknya mengingatkan agar masyarakat menegakkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir.
Di sisi lain, Wiku mengemukakan hasil studi bertajuk "Effect of Human Mobility Restriction on The Spread of Covid-19 in Shenzhen China Modelling Study Using Mobile Phone Data".
Pengurangan mobilitas dalam kota sebanyak 20 persen dapat melandaikan kurva kasus sebanyak 33 persen dan menunda puncak kasus selama 2 pekan.
Studi lainnya yang berjudul "Stay at Home Works to Fight Again Covid-19 International Evidance from Google Mobility" dan dibuat dari 130 negara menunjukkan bahwa 1 persen peningkatan masyarakat yang berdiam di rumah akan mengurangi 70 kasus dan 7 kematian mingguan.
Bahkan 1 persen pengurangan mobilitas masyarakat menggunakan transportasi umum di terminal, stasiun, dan bandara akan mengurangi 33 kasus dan 4 kematian mingguan.
Sebanyak 1 persen pengurangan kunjungan masyarakat ke tempat rekreasi juga mengurangi 25 kasus dan 3 kematian mingguan.
"Bisa dibayangkan berapa banyak nyawa yang bisa dilindungi dan selamatkan dengan pengurangan kunjungan tadi," kata Wiku seraya mengingatkan masyarakat bahwa angka kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia masih tinggi.