Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyatakan telah melakukan pertemuan dengan Ikatan Mahasiswa Magister Hukum FHUI (IMMH) terkait persoalan pemangkasan uang kuliah tunggal (UKT). FHUI mengklaim mahasiswa menerima skema pembayaran yang mereka harapkan, sebagaimana mestinya.
Kepala Humas dan Protokol FHUI Nadia Maulisa juga mengatakan mahasiswa telah aktif mengikuti perkuliahan dan sedang melakukan penyelesaian tugas akhirnya.
"Fakultas telah melakukan pertemuan dengan Ikatan Mahasiswa Magister Hukum FHUI (IMMH) tertanggal 22 September 2020 dengan dihadiri oleh jajaran manajemen serta rekan sejawat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dosen, anggota Senat Akademik Fakultas dan anggota Dewan Guru Besar FHUI)," kata Nadia dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan Nadia merupakan penjelasan dan klarifikasi pemberitaan tentang pelaporan Dekan FHUI ke Polisi terkait perkara pemotongan UKT. Dekan FHUI dilaporkan ke polisi atas tuduhan malaadministrasi atau penyalahgunaan kewenangan Dekan terhadap Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 713 /SKR/UI/2020 tentang Biaya Pendidikan Untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 Khusus Bagi Mahasiswa Yang Sedang Menyelesaikan Tugas Akhir (SK Rektor UI).
Laporan polisi itu dibuat oleh Gunawan Simangunsong, mahasiswa S2 FHUI, ke Polda Metro Jaya pada 25 September 2020. Kasus antara mahasiswa dan Dekan FHUI bermula dari keputusan rektor UI yang memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa yang hanya mengerjakan tugas akhir di semester ganjil ini menjadi Rp500 ribu.
Kemudian 322 mahasiswa magister FHUI mengajukan diri untuk mendapat keringanan tersebut. Namun 261 mahasiswa, termasuk Gunawan, di antaranya ditolak. Gunawan mengklaim ia bersama mahasiswa magister angkatan 2018 memenuhi syarat untuk mendapat keringanan. Atas kasus itu Gunawan melaporkan kasus ke Ombudsman RI dan polisi.
Nadia menjelaskan, Surat Keputusan Dekan FHUI diterbitkan adalah dalam rangka menjalankan kebijakan Pusat Administrasi Universitas sebagaimana yang diamanatkan dalam SK Rektor UI.
Kata Nadia, dalam pertemuan dengan IMMH, FHUI telah memberikan penjelasan sebagaimana mestinya serta telah disampaikan secara tertulis kepada IMMH tentang kemungkinan adendum berdasarkan permohonan peninjauan kembali dari para mahasiswa yang mengajukan sampai dengan tanggal 28 September 2020.
"Kami pun telah memfasilitasi permohonan beberapa mahasiswa meskipun sebenarnya telah terlambat dari batas waktu permohonan yang ditentukan, termasuk upaya mengakomodir permohonan cicilan mahasiswa yang mempunyai tunggakan pada semester lalu, sebagaimana mestinya," kata Nadia.
Menurut Nadia, perlu diluruskan bahwa situasi perkuliahan dan administrasi pendidikan saat ini, pada dasarnya dapat dikatakan telah berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami, sebagai pengelola administrasi pendidikan dan pengajaran di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, selalu senantiasa mengedepankan kelancaran perkuliahan dan proses belajar mengajar bagi mahasiswa pada semester yang berjalan," katanya.
FHUI juga berupaya sebaik mungkin agar mahasiswa tidak terhalang oleh kewajiban administrasi pembayaran sebagaimana lazimnya selama ini.
"Saat ini, sistem perkuliahan berikut administrasinya tetap berjalan dengan baik dan tidak merugikan Mahasiswa sama sekali," katanya.
Kebijakan pemangkasan UKT, menurut Nadia sesungguhnya ditujukan untuk mengurangi beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 sementara harus menghadapi batas akhir masa studi.
"Sehingga perlu difasilitasi dengan Biaya Pendidikan khusus bagi mahasiswa yang harus mengalami perpanjangan masa studi karena belum dapat menyelesaikan tugas akhirnya di Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 akibat pandemi Covid-19," katanya.