Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Edmon Makarim, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kasus pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di semester ganjil tahun ajaran 2020/2021.
Gunawan Simangunsong, mahasiswa S2 FHUI, menyampaikan pihaknya mengajukan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 25 September lalu. Sebelumnya mereka juga melaporkan Dekan FHUI ke Ombudsman RI.
"Kita juga sudah buat laporan polisi dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan juga kepada Kemendikbud dan Komisi X DPR RI," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaduan tersebut diterima Polda Metro Jaya di hari yang sama dengan bukti lapor bernomor LP/5744/IX/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ. Dalam laporan tersebut, Dekan UI diduga melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan bagi tindakan pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.
Kasus antara mahasiswa dan Dekan FHUI bermula dari keputusan rektor UI yang memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa yang hanya mengerjakan tugas akhir di semester ganjil ini menjadi Rp500 ribu.
Kemudian 322 mahasiswa magister FHUI mengajukan diri untuk mendapat keringanan tersebut. Namun 261 mahasiswa di antaranya ditolak. Gunawan mengklaim ia bersama mahasiswa magister angkatan 2018 memenuhi syarat untuk mendapat keringanan.
Setelah melaporkan kasus ini ke Ombudsman, Kemendikbud, Komisi X DPR dan Polda Metro Jaya, ujungnya pihak kampus memberikan pilihan mencicil. Namun ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam keputusan rektor.
"Ada [mahasiswa] yang sudah menyampaikan akan berhenti dulu. Cuma masih berpikir sembari cari uang untuk cicilan. Semua dialihkan menjadi cicilan. Cuma karena dari awal nggak terbuka mahasiswa marah dan kesal. Ada yang sanggup bayar cicilan, ada juga yang nggak sanggup," cerita Gunawan.
CNNIndonesia.com telah berupaya mengkonfirmasi kasus ini kepada Edmon dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus. Namun belum mendapat jawaban.
Anggota Ombudsman Ahmad Su'adi mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan dekanat dan rektorat UI untuk membahas perihal masalah ini. Jalan tengahnya, FHUI membuka kembali pendaftaran pengajuan keringanan UKT.
"FH yang tadinya sudah tertutup, sekarang [pengajuan] dibuka lagi. Jadi membuka opsi adendum. Mahasiswa dipersilahkan mengajukan reduksi," katanya kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon.
Namun, lanjutnya, tidak semua mahasiswa bakal diberikan keringanan UKT. Pihak kampus hanya bakal menyetujui pengajuan keringanan UKT mahasiswa yang dinilai berhak.
Su'adi mengatakan, pihak UI banyak mendapati mahasiswa yang terdampak pandemi covid-19 secara ekonomi. Pada beberapa kasus, bahkan orang tua mahasiswa berstatus tidak memiliki pekerjaan.
Menurutnya, mahasiswa-mahasiswa ini perlu diprioritaskan untuk diberikan keringanan. Terlebih karena langkah ini sudah diatur melalui Permendikbud No. 25 Tahun 2020.
Melalui aturan itu, Nadiem meminta PTN memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa terdampak secara ekonomi. Namun ia menilai aturan tersebut tidak mengikat karena tidak menyebut rinci berapa jumlah potongan UKT yang harus diberikan.
"Itu sifatnya tidak ada angka resmi, harus dipotong sekian kan enggak. Jadi itu tergantung pada konteks dari masing-masing kampus," ujarnya.
Namun begitu, Su'adi mengatakan pemotongan UKT juga tidak realistis diberikan kepada semua mahasiswa. Karena menurutnya tidak semua mahasiswa terdampak secara ekonomi sehingga tak mampu menanggung biaya pendidikan.
Kemendikbud sendiri sudah mengeluarkan Permendikbud No. 25 Tahun 2020 yang mengatur soal keringanan UKT. Dalam aturan tersebut, perguruan tinggi negeri harus memberikan keringanan UKT jika mahasiswa terbukti terkendala ekonomi.
Namun tuntutan keringanan UKT masih dipermasalahkan mahasiswa hingga kini. Ini merupakan kali ketiga lembaga negara menerima laporan terkait kebijakan UKT yang tidak maksimal diterapkan PTN.
(fey/ayp)