Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menyebut ada belasan anggota Polri yang turut diproses hukum bersama dengan Brigjen EP terkait kasus lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Bahkan Neta mengatakan belasan anggota Polri itu juga sempat ditahan selama proses pemeriksaan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Namun, dia tidak menyebut identitas belasan anggota Polri tersebut.
"Setelah dicopot dari jabatannya, Brigjen EP diperiksa dan ditahan Propam Polri. Bersama Brigjen EP, ada belasan anggota Polri lainnya yang ditahan terkait dengan isu LGBT," kata Neta saat dihubungi wartawan, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dia menuturkan hingga saat ini hanya kasus Brigjen EP saja yang dibeberkan Polri. Kasus-kasus lain tidak turut dipublikasikan.
Neta menegaskan bahwa isu LGBT di tubuh Polri merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan di Korps Bhayangkara itu sendiri. Oleh karena itu, dia berharap kasus serupa tidak kembali ditemukan.
"Bagaimana pun, kasus LGBT seperti ini tidak boleh terulang lagi, untuk itu Polri perlu mengantisipasinya," kata dia.
CNNIndonesia.com sudah mengubungi Karopenmas Brigjen Awi Setiyono untuk mengonfirmasi hal tersebut. Namun belum direspons.
Sebelumnya, Brigjen EP diberi hukuman oleh sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 31 Januari 2020 lalu. Dalam sidang diputuskan bahwa tindakan Brigjen EP adalah suatu perbuatan tercela.
"Hasil keputusannya, bahwasanya pertama pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku tercela," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, Rabu (21/10).
Polri juga menjatuhkan serangkaian sanksi terhadap Brigjen EP. Sanksi mulai dari pemindahan tugas ke jabatan yang bersifat demosi (penundaan kenaikan pangkat) selama tiga tahun.
Kemudian juga, institusi mewajibkan agar pelanggar mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan selama satu bulan.
Penindakan terhadap personel yang terlibat LGBT diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam Pasal 11 huruf c, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum.