8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Belum Ditahan

CNN Indonesia
Sabtu, 24 Okt 2020 00:20 WIB
Delapan tersangka yang dijerat sebagai tersangka kebarakan Gedung Kejagung terancama hukuman penjara lima tahun dan hingga kini belum ditahan.
Polri belum menahan delapan tersangka kebakaran gedung Kejagung. (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Delapan tersangka yang telah dijerat oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI belum ditahan. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan bahwa para tersangka baru ditetapkan usai gelar perkara pada Jumat (23/10) pagi. Mereka pun baru akan menjalani pemeriskaan sebagai tersangka. 

"(Para tersangka) belum (ditahan), kan baru mau dipanggil," kata Ferdy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10). 

Oleh sebab itu, delapan orang tersebut tidak terlihat saat kepolisian mengumumkan penetapannya sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri. 

Meski demikian, Ferdy juga belum dapat menuturkan lebih lanjut terkait dengan rencana pemeriksaan para tersangka usai dijerat oleh penyidik lantaran telah lalai dan membuat markas utama Korps Adhyaksa itu terbakar. 

Ferdy juga menuturkan bahwa pihak penyidik tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. 

"Nanti kita lihat, penyidikan dari saintifik dan ahli kan sudah seperti itu, tidak boleh menduga-duga. Dan ini bisa kami pertanggungjawabkan kok," pungkas Ferdy. 

Sebagai informasi, setidaknya ada delapan orang tersangka yang dijerat karena kelalaiannya membuat markas utama Korps Adhyaksa itu terbakar hebat. Mereka terdiri dari dari beragam profesi seperti kuli bangunan, mandor hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) di institusi Kejaksaan Agung dan Direktur Utama PT APM.

Para tersangka dijerat pasal 188 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. 

Polisi menduga bahwa kebakaran itu dipicu oleh bara api dari rokok yang dibuang oleh sejumlah kuli bangunan ke dalam polybag yang berisi sampah dan beberapa material mudah terbakar. 

Kemudian, api semakin menjalar cepat karena terdapat banyak cairan dan material yang mudah terbakar di sekitar lokasi. 

Beberapa diantaranya seperti cairan tiner, lem aibon, hingga pembersih lantai merk TOP Cleaner yang ternyata tidak memiliki izin edar dan mengandung senyawa yang mudah terbakar. Menurut Ferdy, cairan-cairan itu mempercepat laju penyebaran api sehingga kebakaran terjadi begitu dahsyat. 

"Dari situlah kita bisa menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akseleran terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan itu adalah ada penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner," kata Ferdy.

(mjo/evn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER