Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meminta setiap karyawan yang pergi ke zona merah dan oranye atau wilayah risiko penyebaran covid-19 tinggi-sedang melapor ke masing-masing perusahaannya.
Upaya itu dilakukan sebagai langkah antisipatif guna menekan potensi penyebaran virus corona di lingkungan perkantoran.
"Karyawan yang bepergian ke zona oranye dan merah harus melaporkan ke perusahaan," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari laman covid19.go.id, Senin (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perusahaan juga diminta mendorong karyawannya menjalani isolasi mandiri jika mengalami gejala demam, gangguan pernafasan, atau hilang indera perasa dan penciuman setelah libur panjang.
Merujuk data Satgas Penanganan Covid-19, penambahan jumlah kasus positif covid-19 baik secara harian maupun kumulatif mingguan melonjak 69-93 persen sejak libur Idul Fitri 22-25 Mei 2020.
Penambahan jumlah kasus positif covid-19 juga melonjak 58-118 persen sejak libur panjang 20-23 Agustus 2020. Lonjakan kasus itu terlihat dalam rentang waktu 10-14 hari kemudian.
Wiku lantas memaparkan salah satu hasil studi dan analisis 2020 yang data sampelnya merujuk 130 negara.
Penelitian itu menunjukkan 1 persen peningkatan masyarakat yang berdiam di rumah, maka hal itu akan mengurangi 70 kasus dan 7 kematian mingguan.
Lalu 1 persen pengurangan mobilitas masyarakat menggunakan transportasi umum di terminal, stasiun, dan bandara akan mengurangi 33 kasus dan 4 kematian mingguan.
Kemudian 1 persen pengurangan kunjungan masyarakat ke ritel dan tempat rekreasi juga mengurangi 25 kasus dan 3 kematian mingguan. Apabila terjadi pengurangan 1 persen kunjungan ke tempat kerja akan mengurangi 18 kasus dan 2 kematian mingguan.
"Bisa dibayangkan berapa banyak nyawa yang bisa dilindungi dan selamatkan dengan pengurangan kunjungan tadi," pungkasnya.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 28-30 Oktober sebagai hari cuti bersama. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara yang diteken oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Momentum libur panjang itu diprediksi akan menyebabkan lonjakan kasus penyebaran virus corona di tanah air.
Berkaca pada pengalaman dua kali cuti bersama beberapa waktu lalu itu, peningkatan penambahan kasus covid-19 di terjadi.
Presiden Joko Widodo pun telah mewanti-wanti agar libur panjang akhir bulan ini tidak menciptakan lonjakan kasus covid-19. Ia meminta jajaran menterinya agar belajar pada kasus libur panjang lalu yang mengakibatkan penambahan kasus cukup signifikan.
(khr/psp)