Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI tidak bepergian ke luar kota selama libur panjang Oktober 2020. Imbauan tersebut guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah ibu kota.
Hal itu disampaikan lewat Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Nomor 50/SE/2020 yang ditandatangani Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir.
"Dalam mengisi cuti bersama dan libur akhir pekan kali ini sedapat mungkin menghindari perjalanan ke luar kota," demikian kutipan salah satu poin dalam surat edaran tersebut, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Senin (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chaidir mengimbau ASN DKI tetap berada di rumah dan melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing. Jika memang perjalanan ke luar kota tidak dapat dihindari, maka ASN yang diimbau melakukan tes PCR sebelum maupun setelah melakukan perjalanan.
Hal ini untuk memastikan bahwa selama libur panjang tidak menyebabkan lonjakan kasus positif Covid-19 di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada kesempatan terpisah meminta warga yang hendak bepergian selama libur panjang tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Belajar dari pengalaman, kasus positif sempat melonjak usai libur panjang Agustus lalu.
"Ini juga pola yang sama yang kita temukan di bulan ini, karena itu di akhir Oktober ini akan ada libur panjang mulai hari Rabu sampai Minggu. Jadi anjuran kita, pertama, seluruh protokol kesehatan ditaati," kata Anies di Polda Metro Jaya.
Selain itu, Anies juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menggunakan masker ketika berkumpul bersama keluarga di momen libur panjang kali ini. Sebab, dari catatan Pemprov DKI, penularan tidak hanya terjadi di wilayah publik melainkan di lingkungan keluarga.
"Kalau pun pertemuan keluarga maka pastikan masker dipakai. Karena pemerintah tidak mengawasi ruang-ruang keluarga di seluruh rumah," paparnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga meminta agar masyarakat tetap berada di rumah selama libur panjang kali ini.
Pemerintah diketahui menetapkan 28 Oktober dan 30 Oktober sebagai hari cuti bersama.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara yang diteken oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
(pris/dmi)