Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra dalam perkara surat jalan palsu yang menjerat dirinya.
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara eksepsi terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (27/10).
Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan masuk materi perkara. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi hingga nantinya masuk dalam penuntutan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan eksepsi yang diajukan Djoko Tjandra terkait kesalahan nama tidak beralasan. Menurutnya juga, dakwaan yang disusun oleh Jaksa telah merincikan proses pidana yang terjadi dalam perkara itu.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," ujarnya.
Jaksa sebelumnya mendakwa Djoko Tjandra bersama dua terdakwa lain, yakni Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan palsu untuk memuluskan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan sempat ditolak pada April 2020, lantaran sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, pemohon harus hadir untuk mendaftarkan sendiri.
Sementara dalam eksepsinya, Djoko Tjandra salah satunya mempersoalkan soal penulisan nama dalam administrasi penyusunan surat dakwaan oleh jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT