Massa buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menggelar aksi demo melalui gelar budaya "Topo Pepe" di kawasan titik nol kilometer Yogyakarta, pada Senin (2/11) besok.
Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan mereka karena penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DIY kurang dari 4 persen pada tahun 2021.
Juru bicara MPBI DIY, Irsad Ade Irawan menjelaskan, "Topo Pepe" bertujuan meminta perlindungan dan pengayoman kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Raja Keraton Yogyakarta dari bahaya Undang-undang Cipta Kerja dan upah murah di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi ini dilakukan dengan duduk bersila di antara dua pohon beringin kembar yang terletak di Alun-alun Utara
"Kami menuntut upah minimum 2021 yang layak di DIY," ucap Irsad dalam pernyataan tertulis, Minggu (1/11).
Selain itu, MPBI juga meminta ada program dari Pemda DIY dan penggunaan Dana Keistimewaan (Danais) untuk membantu meningkatkan pendapatan pekerja/buruh di luar upah mereka.
"Kami juga mendesak perumahan buruh bagi para pekerja/buruh di Yogyakarta," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang UMP DIY Tahun 2021, pada 30 Oktober 2020.
SK ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19 bahwa upah minimum 2021 sama dengan 2020.
Namun dalam SK Gubernur bernomor 319/KEP/2020 tersebut, Sultan menetapkan UMP 2021 sebesar Rp1.765.000 atau naik 3,54 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
![]() |
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan, kenaikan tersebut didasarkan para sejumlah pertimbangan.
Di antaranya, pemulihan ekonomi di tengah masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir serta mengakomodasi usulan pekerja/buruh yang menginginkan kenaikan upah minimum sebesar 4 persen.
Menurut Aji, perwakilan pekerja/buruh juga masuk dalam unsur Dewan Pengupahan DIY yang turut merumuskan rekomendasi ke Gubernur, sebelum ada SK tersebut.
Terkait penolakan dari pekerja/buruh atas penetapan tersebut, Aji beralasan keputusan penetapan UMP itu tak bisa diubah.
Setelah penetapan UMP, maka langkah selanjutnya adalah sosialisasi ke semua pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota agar dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 disesuaikan, namun tidak lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan gubernur.
Sementara itu, elemen buruh di Bandung, Jawa Barat, mengancam akan melakukan aksi mogok serentak buntut tidak ada kenaikan upah minimum.
"Kaum buruh akan melakukan mogok daerah secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dan juga di kantor Gubernur Jawa Barat dalam waktu dekat ini," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Roy Jinto dalam keterangan tertulis.
Roy menyatakan, SE Menaker bukan produk hukum yang harus dilaksanakan gubernur.
Ia menjelaskan, penetapan upah minimum telah diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78/2015 yang mengatur bahwa upah minimum ditentukan berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurut Roy, tahun ini seharusnya dilakukan survei pasar untuk menentukan KHL.
"Berdasarkan aturan untuk menentukan upah minimum itu harus berdasarkan KHL, ditambah inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Jelas diatur dalam UU 13/2003, oleh karena itu SE yang dikeluarkan menaker bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Roy.
Lebih lanjut Roy mengatakan, UMP Jawa Barat yang tak naik cacat hukum karena mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Ia menilai Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tak memiliki rasa sensitivitas pada kondisi buruh yang sangat menantikan kenaikan upah minimum tersebut.
Gubernur Jawa Barat dituding lebih berpihak terhadap keinginan para pengusaha yang menginginkan upah tidak naik.
Roy membandingkan dengan gubernur Jawa Tengah dan Yogyakarta yang tetap menaikkan upah minimum.
"Oleh karena itu kaum buruh akan menyatakan menolak SE dan UMP 2021 Jawa Barat dan meminta Gubernur Jawa Barat menaikkan upah minimum 2021 minimal 8,51 persen," ujarnya.
Ridwan Kamil diketahui tak menaikkan UMP Jawa Barat pada 2021. Melalui SK Gubernur Jawa Barat, UMP Tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36 sama dengan 2020.
(tri/hyg)