Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memanggil tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) institusi tersebut.
Pada panggilan sebelumnya, Selasa (27/10), NH sempat mangkir.
"Tim Penyidik gabungan akan memeriksa tersangka NH, seharusnya dilakukan minggu lalu," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Senin (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pejabat Korps Adhyaksa, Bareskrim juga memanggil seorang saksi lain yang merupakan pegawai di Kejagung. Saksi tersebut diperiksa dalam kapasitasnya yang diduga mengetahui proses pengadaan di institusi itu.
"(Dipanggil juga) satu orang saksi ASN Kejagung terkait pengadaan ACP tahun 2019," ujar Ferdy.
Hasil penyidikan polisi, kebakaran dipicu bara api dari rokok yang dibuang sejumlah kuli bangunan ke polybag berisi sampah dan beberapa material mudah terbakar. Kemudian, api menjalar cepat lantaran terdapat banyak cairan dan bahan yang mudah terbakar di sekitar lokasi.
Beberapa di antaranya seperti cairan tiner, lem aibon, hingga pembersih lantai merk TOP Cleaner yang ternyata tidak memiliki izin edar dan mengandung senyawa yang mudah terbakar.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa tujuh orang tersangka pada Selasa (27/10). Usai pemeriksaan, tujuh orang tersebut tidak ditahan penyidik.
Adapun tersangka yang menghadiri pemeriksaan adalah lima kuli bangunan berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian mandor berinisial UAM, serta Direktur Utama PT APM berinisial R. Mereka diperiksa selama kurang lebih sembilan jam oleh penyidik.
"Penyidik tidak melakukan penahanan, karena dianggap kooperatif dengan jaminan penasihat hukumnya," kata Sambo usai pemeriksaan hari itu.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. Mereka diduga telah lalai sehingga membuat markas utama Korps Adhyaksa itu terbakar hebat pada 22 hingga 23 Agustus lalu.