Irjen Napoleon Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Suap Rp6 Miliar

CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2020 12:37 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan suap Rp6 miliar kasus Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: cnnindonesia/michaeljoshua)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima suap Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$270 ribu atau sekitar Rp3.961.424.528 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, untuk mengusahakan nama yang bersangkutan terhapus dari daftar buronan.

"Kami tim penasihat hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte akan ajukan eksepsi. Mohon izin kasih waktu 1 minggu Yang Mulia," ujar penasihat hukum Napoleon, Santrawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Napoleon mengaku memahami dakwaan yang telah dibacakan jaksa. Ia akan terang-terangan selama menjalani persidangan ke depan.

"Terima kasih saya mengerti apa yang didakwakan tetapi kebenaran sejati dalam sidang akan kami buktikan di persidangan," ucapnya.

Napoleon sebelumnya didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.

Jaksa menuturkan kasus suap ini dilatarbelakangi ketika pada tahun 2015 Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Divhubinter Polri yang dijabat oleh Brigjen Pol Setyo Wasisto bersurat kepada Dirjen Imigrasi ihwal Djoko Tjandra yang diperkirakan akan masuk ke Indonesia.

Berdasarkan surat tersebut, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian pada Ditjen Imigrasi menginstruksikan kepada Kepala Kantor Imigrasi seluruh Indonesia melalui Surat Nomor IMI.5.GR.02.06- 3.20135 tanggal 12 Februari 2015 untuk melakukan tindakan pengamanan dan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian setempat untuk dilakukan tindakan hukum terhadap Djoko Tjandra.

Sekitar April 2020, Djoko menghubungi pengusaha Tommy Sumardi agar bisa masuk wilayah Indonesia secara sah untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Djoko dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.

Tommy kemudian menghubungi Brigjen Prasetijo yang menjadi pintu masuk untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Napoleon selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

(psp/ryn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER