Terdakwa kasus pemalsuan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking disebut terinfeksi virus corona (Covid-19) berdasarkan hasil tes swab.
Informasi itu dikonfirmasi oleh pengacara Anita, Tommy Sihotang.
"Benar positif Covid-19," ujar Tommy kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Senin (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu sebab, Tommy berencana mengirimkan surat dokter ke majelis hakim untuk memastikan penundaan sidang.
"Senin ini kami akan ketemu majelis hakimnya," ujaar dia.
Sebelumnya, permintaan pembantaran juga telah diutarakan Anita kepada majelis hakim. Namun untuk membuat ketetapan, majelis hakim menyatakan perlu surat dari dokter.
Dalam sidang sebelumnya, Anita beralasan kondisi sel yang ditempatinya mencekam karena dimasuki orang-orang reaktif Covid-19.
"Majelis saya minta tolong di sini sangat mencekam. Tolong di sini mencekam, Majelis," tutur Anita.
Sebelum informasi positif Covid-19 dari pihak pengacara, Anita telah lebih dulu disebut-sebut berstatus reaktif. Kabar itu menurut pengacara, disampaikan oleh dokter di Mabes Polri.
Namun kala itu pengacara Anita tak bisa memastikan status itu merupakan hasil rapid test atau swab test. Sidang perkara kliennya itu pun lantas digelar secara online.
![]() |
Anita didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan sejumlah surat. Adapun surat yang dimaksud adalah surat jalan, surat keterangan Covid-19 dan, surat rekomendasi kesehatan.
Surat-surat itu diduga diterbitkan demi memuluskan langkah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjerat Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Anita Kolopaking diketahui merupakan pengacara dari buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra. Pada Juli lalu polisi menetapkan dia sebagai tersangka pembuatan surat jalan palsu. Saat ini kasusnya masih dalam proses persidangan.
(ryn/nma)