18 Hotel-Gedung DKI Ajukan Izin Gelar Resepsi Nikah

CNN Indonesia
Jumat, 13 Nov 2020 00:45 WIB
Sebanyak 18 hotel dan gedung pertemuan mengajukan izin ke pemprov DKI Jakarta untuk menggelar resepsi pernikahan saat PSBB transisi.
Akad nikah saat PSBB transisi. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 18 pengajuan izin dari hotel hingga gedung pertemuan untuk menggelar resepsi pernikahan di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala (PSBB) Transisi.

Kepala Bidang Industri dan Pariwisata, Dinas Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Bambang Ismadi menyatakan, masih meminta beberapa perbaikan terkait protokol kesehatan terhadap para pihak yang mengajukan izin.

"Protokol kesehatannya. Ada yang perlu ditambah, ada yang perlu diperbaiki," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menyebut sejumlah perbaikan itu mulai dari tata cara rias hingga pengurangan batas minimal peserta undangan.

Namun, pihaknya hanya meminta perbaikan aturan protokol kesehatan. Kata Bambang, mereka tak perlu lagi presentasi penerapan protokol kesehatan seperti saat awal pengajuan izin.

"Terus tempat duduk tadi kami minta dikurangin. Satu table kan tadi isinya 5 kursi. Kami kinta kurangin jadi 4 biar agak longgar," katanya.

"Ada perbaikan, ada revisi, ada dokumen juga yang perlu dilampirkan. Misalnya nah itu nanti diperbaiki dikirim lagi ke kami baru kita cek lengkap kita keluarkan SK-nya," imbuh Bambang.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali merilis jadwal presentasi bagi pengelola hotel atau gedung pertemuan yang hendak mengajukan izin untuk menggelar resepsi pernikahan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menyatakan, bakal mengkaji izin penyelenggaraan resepsi pernikahan di gedung untuk membangkitkan perekonomian penyedia jasa layanan pernikahan.

Resepsi pernikahan sempat dilarang selama PSBB transisi di Jakarta karena berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Warga hanya boleh melangsungkan akad maupun pemberkatan pernikahan dengan dihadiri maksimal 30 orang.

PSBB transisi diketahui kembali diperpanjang mulai 9 November hingga 22 November mendatang.

PSBB Transisi di DKI Jakarta akan kembali diperpanjang secara otomatis mulai 23 November hingga 6 Desember.

Namun, jika terjadi peningkatan kasus virus corona secara signifikan, Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan PSBB Transisi dan menerapkan aturan baru.

(thr/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER