Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana menyebut Gubernur DKI Anies Baswedan akan segera menandatangani Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 dalam waktu dekat.
Perda itu telah disahkan hampir satu bulan lalu dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI.
"Belum (ditandatangani Anies). Sedang proses," kata Yayan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yayan mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti kapan Perda tersebut berlaku. Namun ia berharap Perda itu bisa diberlakukan mulai pekan depan.
"Mudah-mudahan minggu depan. Tanggalnya belum tahu pasti," ucapnya.
"Nanti setelah tanda tangan bapak (Gubernur Anies), saya langsung undangkan," kata Yayan menambahkan.
Perda Penanggulangan Covid-19 sebelumnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI 19 Oktober lalu. Perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
Perda ini berisi 11 bab dengan 35 pasal. Perda mengatur sejumlah hal, di antaranya tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19, pemulihan ekonomi akibat pandemi, sampai ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Namun saat disahkan, DPRD DKI menghilangkan ketentuan pidana kurungan bagi pelanggaran protokol kesehatan.
DPRD DKI beralasan Perda tersebut bertujuan mengedukasi masyarakat alih-alih memberi hukuman terkait disiplin protokol kesehatan. Dalam draf Raperda awal, pidana kurungan sempat dicantumkan bagi yang melanggar protokol kesehatan.
DKI diketahui masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus covid-19 tertinggi nasional.
Hingga 12 November 2020, jumlah kasus covid-19 di DKI mencapai 115 ribu dengan 106 ribu kasus sembuh dan 2.412 meninggal dunia.
DKI juga masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang berlaku hingga 22 November mendatang. Apabila kasus masih meningkat, PSBB transisi otomatis diperpanjang sampai 6 Desember 2020.
(dmi/psp)