Polri mengungkapkan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memilih jasa konsultan gedung yang tak sesuai ketentuan. Hal itu kemudian membuat gedung Korps Adhyaksa memiliki bahan bangunan yang mudah terbakar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menerangkan sang konsultan memutuskan untuk menggunakan alumunium composite panel (ACP) pada gedung.
ACP adalah panel datar yang merupakan bahan bangunan dan terbuat dari benda non-alumunium dan biasa dilapisi dengan lembaran alumunium.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ACP menjadi akseleran kedua yang membuat penyebaran api di Kebakaran Gedung tersebut menjadi lebih cepat.
"Tersangka IS yang menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mantan pegawai Kejaksaan Agung ini dalam memilih konsultan perencana tidak sesuai dengan ketentuan," kata Sambo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11).
Dalam hal ini, tersangka J diduga tidak melakukan pengecekan bahan-bahan yang dapat digunakan dalam pembuatan ACP untuk melapisi gedung ini. Berdasarkan pemeriksaan model ACP ini, pihaknya menemukan dua material yang mudah terbakar pada suhu tertentu.
Karena kelalaian itulah penyidik menetapkan PPK berinisial IS dan konsultan berinisial J sebagai tersangka.
"Kemudian konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman yang tidak memiliki pengetahuan tentang ACP," katanya.
Penyidik, kata Sambo, meyakini ACP menjadi salah satu akseleran lantaran beberapa video memperlihatkan penyebaran api secara merata terbakar di Gedung.
"Video yang sudah beredar bahwa penyebab terbakarnya secara merata Gedung Kejaksaan Agung itu adalah salah satu bahan yang ada di sisi luar seluruh Gedung Kejaksaan Agung," ucap dia.
Dalam perkara ini, penyidik menambah tiga tersangka baru yang diduga juga lalai sehingga membuat Gedung Kejagung terbakar.
Tersangka pertama berinisial MD. Dia merupakan pihak yang meminjam bendera PT APM dan memerintahkan untuk membeli minyak lobi bermerek TOP Cleaner.
![]() |
Istilah meminjam bendera ini merupakan suatu tindakan untuk meminjam nama perusahaan lain untuk dapat mengikuti tender barang dan jasa (PBJ).
Tersangka kedua berinisial J dijerat lantaran tidak melakukan survei kondisi gedung dan tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana bahan ACP (Allumunium Composite Panel) di Gedung Kejagung.
Tersangka ketiga berinisial IS adalah pihak yang menunjuk perusahaan sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman tersebut.
Para tersangka dijerat pasal 188 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman di atas lima tahun.
Sebelumnya, Bareskrim juga sudah menjerat delapan tersangka. Mereka berasal dari berbagai unsur dan latar belakang pekerjaan yang berbeda. Mulai dari kuli bangunan, direktur perusahaan, hingga pejabat di Kejagung.
(mjo/arh)