Suami Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Yogi sempat menangis selama hampir tiga menit saat tidak bisa menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Roni terkait besaran rupiah yang dihasilkan istrinya setiap bulan.
Ia mengaku tak tahu menahu soal besaran pendapatan dan pengeluaran Pinangki, sebab aturan pemisahan harta telah diatur dalam perjanjian pra nikah. Selain itu, ia juga menceritakan komunikasinya dengan Pinangki sudah memburuk sejak biduk rumah tangganya tak lagi harmonis mulai tahun 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ditanya JPU masa saya tidak tau sih [besaran gaji Pinangki]? Jujur saya tanya gitu di sehari-hari saya sudah malas, karena pasti jadinya ribut. Suasana ini yang mungkin tidak dipahami, saya dikira suami apaan? Tapi itulah yang ada," kata Yogi sambil terisak saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11).
Yogi pun menjelaskan pernikahannya dengan Pinangki sejak 2014 masih adem ayem saat ia bertugas selama beberapa tahun di Bengkulu sementara Pinangki bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta. Selama itu pula mereka bertemu hanya satu bulan sekali.
Yogi mengaku setelah dia memutuskan tinggal di Jakarta pada 2018, rumah tangga mereka tak lagi harmonis. Yogi menjelaskan enggan bicara mengenai keretakan rumah tangganya. Namun, jika tidak, ia mengaku malas bakal dicap sebagai suami yang menutupi kelakuan istrinya.
Yogi sendiri mengklaim sejauh ini tak mengetahui apa yang dilakukan istrinya serta hubungannya dengan Djoko Tjandra. Terkait sejumlah perjalanan Pinangki ke luar negeri, ia pun mengaku hanya tahu bahwa Pinangki kerap ke Singapura untuk membawa orang tuanya berobat.
"Tidak bisa saya bawa kemampuan penyidikan saya ke rumah pak. Tidak. Saya hanya manusia biasa juga yang tidak mungkin saya menyelidiki istri saya ke mana, itu kendala saya diperiksa, 'Bapak ini banyak tidak tahunya', yaitu saya memang tidak tahu," ungkapnya.
Terkait pertemuan Pinangki dengan Djoko Thandra di Gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019, ia juga mengaku tak mengetahui tujuan pertemuan itu sama sekali sebab ia tak bertanya lebih lanjut kepada Pinangki.
"Waktu itu, saya tahu dia akan keluar negeri 19 dan 25 November, waktu saya tanya 'bukan urusan kamu' saya tahu dia ke luar negeri tapi tidak tahu kemana," kata Yogi.
Lebih lanjut, Yogi memberikan serangkaian keterangan dari pertanyaan yang dilontarkan JPU Roni dan penasihat hukum Pinangki.
Keterangan itu meliputi hubungan perkenalan Yogi dengan orang-orang di sekitar Pinangki, seperti Rahmat dan Anita Kolopaking. Dalam hal ini, Yogi mengaku mengenal Rahmat namun tidak Anita. Rahmat merupakan orang yang mengenalkan Pinangki dengan Djoko Tjandra.
Pinangki selaku mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung didakwa tiga pasal, yakni gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat.
Jaksa mengatakan Pinangki telah menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.
Jaksa menerangkan uang US$500 ribu itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
(kha/fea)