RK: Sanksi Tertulis ke Pemkab Bogor Tunggu Bupati Sembuh

CNN Indonesia
Jumat, 20 Nov 2020 22:17 WIB
Ridwan Kamil mengatakan suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tak baik sehingga pemberian surat teguran kepada Bupati menunggu yang bersangkutan sembuh.
Gubernur provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor usai terjadi kerumunan dalam kegiatan yang dihadiri oleh Pimpinan FPI, Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Namun demikian, dia belum menuturkan lebih lanjut terkait kapan sanksi itu akan diberikan. Hal itu lantaran Bupati Bogor, Ade Yasin saat ini sedang dalam kondisi positif virus corona (Covid-19).

Emil menjelaskan bahwa pihaknya sudah menegur Pemkab secara lisan, dan telah mempersiapkan sanksi berupa teguran tertulis, serta beberapa pertimbangan-pertimbangan lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi juga secara kemanusiaan saya juga harus sampaikan simpati saya karena bu Bupati dirawat RSPAD terpapar Covid-19. Suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tak baik jadi aturan tetap ditegakkan tapi kemanusiaan didahulukan," kata Emil, sapaan akrabnya kepada wartawan di Mabes Polri usai diklarifikasi, Jumat (20/11).

Dia menyebutkan bahwa nantinya pihak Pemprov Jabar juga akan meminta agar Pemkab memberikan sanksi kepada pihak penyelenggara kegiatan.

Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan lantaran kegiatan itu telah menimbulkan banyak dampak yang terjadi di masyarakat.

"Saya akan beri sanksi ke Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bogor saya minta berikan sanksi ke panitia karena bawa banyak dampak," ucapnya.

Emil menuturkan bahwa bukan tidak mungkin pemerintah akan memberikan sanksi paling maksimal bagi para pelanggar protokol kesehatan.

"Ada denda itu kan urutannya tiga dalam aturan Jabar. Teguran lisan, teguran tertulis dan denda administratif. Denda administratif itu dari Rp50 ribu sampe Rp50 juta. Di peraturan Bupati kabupaten Bogor," ujar Emil.


"Saya kira bukan tidak mungkin jumlah dendanya yang maksimal," tambahnya.

Sebelumnya, terjadi kerumunan saat kedatangan Rizie Shihab di Pesantren Alam dan Agrokultural Markas Syariah FPI yang terletak di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11).

Massa pendukung Rizieq tumpah ruah di sepanjang jalan Tol Ciawi hingga simpang Gadog, Bogor, Jawa Barat. Mereka menyambut kedatangan rombongan Rizieq ke kawasan Megamendung.

Atas temuan tersebut, Polda Jabar akan melakukan evaluasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar dalam rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Secara protokol kesehatan (kegiatan HRS di Megamendung) masih dipenuhi pelanggaran protokol kesehatan seperti banyak kerumunan orang, tidak menjaga jarak dan banyak yang tidak memakai masker," ujar Rudy usai menghadiri HUT Brimob di Cikeruh, Kabupaten Sumedang, Sabtu (14/11).

Namun, selang tiga hari setelah kerumunan menyambut Rizieq di Megamendung, Rudy dicopot dari jabatannya. Selain itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana juga diganti.

Mabes Polri menyatakan kedua jenderal bintang dua itu dicopot karena tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19. Posisi Kapolda Metro Jaya digantikan Irjen Mohammad Fadil Imran. Sedangkan jabatan Kapolda Jawa Barat digantikan Irjen Ahmad Dofiri.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER