Bawaslu Catat 105 Akun Langgar Jadwal Iklan Kampanye Pilkada

CNN Indonesia
Minggu, 22 Nov 2020 18:15 WIB
Bawaslu menengarai ratusan akun yang mencuri start memasang iklan Pilkada 2020 atau sebelum jadwal yang dimulai 22 November hingga 5 Desember 2020.
Bawaslu menengarai ratusan akun yang mencuri start memasang iklan Pilkada 2020 atau sebelum jadwal yang dimulai 22 November hingga 5 Desember 2020. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 105 akun telah melanggar ketentuan jadwal iklan kampanye daring Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ratusan akun itu ditengarai mencuri start dalam memasang iklan di media sosial.

Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, iklan kampanye baru dapat dilaksanakan 14 hari sebelum hari dimulainya masa tenang. KPU telah menetapkan iklan kampanye pasangan calon (paslon) dapat dimulai pada 22 November hingga 5 Desember 2020.

"Kami sepakat bahwa iklan adalah sesuatu yang berbayar. Kalau kami mengacu PKPU, sesuatu yang berbayar boleh dilakukan tanggal 22 November ini, tapi semenjak dari mulai kampanye, kami telah menemukan 105 akun yang sudah melaksanakan iklan," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam sebuah acara daring yang disiarkan melalui kanal Youtube Rumah Pemilu, Minggu (22/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 105 kampanye aktif itu, Fritz memaparkan ada 49 iklan kampanye aktif sampai 21 Oktober 2020. Lalu 12 iklan kampanye aktif sampai 29 Oktober 2020, 20 iklan kampanye aktif sampai 6 November 2020, dan iklan 24 kampanye aktif sampai 13 November 2020.

Selain pelanggaran iklan kampanye, Bawaslu telah memeriksa sebanyak 380 konten internet yang diduga berpotensi melanggar ketentuan UU Pilkada dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Bawaslu juga menurunkan (take down) 182 konten internet yang diduga melanggar iklan kampanye dan menyebarkan hoaks.

"Bawaslu telah memeriksa 380 URL yang kami periksa dan juga telah mengajukan rekomendasi untuk di-take down 182 akun ataupun 182 postingan dari yang ada di media sosial," jelasnya.

Kemudian, Bawaslu dengan bekerja sama dengan Kominfo hingga 18 November telah menemukan 38 isu hoaks yang didapatkan dari konten internet. Adapun isu hoaks tersebut terkait penundaan pilkada dan disinformasi lainnya.

Laporan itu Bawaslu dapatkan melalui form A online, dan laporan aduan yang bisa disampaikan pada kanal yang dikelola Bawaslu yaitu bawaslu.go.id, aplikasi Gowaslu, dan akun WA bernomor 0811-1414-1414.

"Pengawasan terkait media sosial itu merupakan PR kita bersama, bukan satu lembaga saja tapi seluruh masyarakat," pungkas Fritz.

Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu bersepakat untuk meneruskan tahapan Pilkada Serentak 2020. Keputusan dibuat menyusul desakan penundaan karena lonjakan kasus covid-19.

Bersamaan dengan keputusan itu, seluruh pihak bersepakat memperketat aturan main pilkada, terutama soal penegakan protokol kesehatan. Seluruh sekjen parpol juga rapat dengan Mendagri Tito Karnavian untuk memastikan tak ada lagi pelanggaran protokol kesehatan saat pilkada.

(khr/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER